PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Resmi Dimulai! Peserta Bisa Registrasi dan Isi SPPH

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 01 Januari 2022 | 06.00 WIB
PPS Resmi Dimulai! Peserta Bisa Registrasi dan Isi SPPH

Tampilan layanan PPS di laman DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Program pengungkapan sukarela (PPS) resmi dimulai hari ini, 1 Januari 2022. Kebijakan yang diatur melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini akan berlangsung selama 6 bulan, hingga 30 Juni 2022 mendatang. 

Peserta PPS sudah bisa mengakses aplikasi khusus yang tersedia di laman DJP Online. "DJP telah mempersiapkan laman untuk pelaporan PPS dan akan dapat digunakan tepat pada tanggal 1 Januari 2022," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, dikutip Sabtu (1/1/2022).

Namun, mengingat hari pertama dan kedua pelaksanaan PPS jatuh pada akhir pekan serta libur Tahun Baru, penyesuaian implementasi pun dilakukan. 

Dimulai hari ini, 1 Januari 2021, wajib pajak sudah bisa mendaftarkan diri sebagai peserta PPS dan mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Kemudian, pembayaran PPh final baru bisa dilakukan mulai Senin, 3 Januari 2022 atau setelah hari kerja efektif dimulai dan operasional jasa layanan keuangan seperti perbankan mulai berjalan. 

Seperti diketahui, kebijakan PPS mulai berlaku efektif pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kebijakan PPS terbagi dalam 2 skema, yaitu kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dan kebijakan II yang khusus berlaku bagi wajib pajak orang pribadi perolehan harta 2016-2020.

Berdasarkan pada Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaian SPPH dilakukan secara elektronik melalui laman DJP mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu nonsetop.

Setelah SPPH disampaikan secara elektronik dan seluruh persyaratan terpenuhi, sistem yang disediakan DJP akan menerbitkan Surat Keterangan (SKet) yang menunjukkan bukti keikutsertaan wajib pajak dalam PPS.

Penyampaian SPPH secara manual hanya dilaksanakan bila terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan prosedur penyampaian SPPH secara elektronik tidak dapat dilaksanakan. Sesuai dengan PMK 196/2021, dirjen pajak nantinya akan menentukan prosedur penyampaian SPPH secara manual. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.