JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan 2025 melalui coretax system.
Perlu menjadi perhatian, mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui coretax. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan menyampaikan SPT Tahunan lebih awal untuk mengantisipasi banyaknya pengakses yang menyebabkan coretax tidak stabil.
"Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan membantu Saudara terhindar dari perlambatan akses akibat tingginya traffic menjelang batas waktu," bunyi email blast yang dikirimkan oleh DJP, dikutip pada Jumat (13/2/2026).
Tidak hanya menghindari lonjakan pengunjung coretax, DJP menyebut penyampaian SPT Tahunan lebih awal juga dapat mencegah potensi sanksi administrasi akibat keterlambatan pelaporan.
UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni senilai Rp100.000.
DJP menjelaskan coretax dapat diakses pada tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Coretax merupakan sistem baru DJP yang mengintegrasikan seluruh administrasi layanan perpajakan, termasuk data perpajakan baik dari internal maupun eksternal. Sistem ini akan mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak.
Informasi lengkap mengenai tata cara penyampaian SPT Tahunan dapat diakses melalui tautan https://t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT; dan media sosial resmi DJP @DitjenPajakRI.
Agar nyaman melaksanakan hak dan kewajiban melalui coretax, wajib pajak perlu mengaktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, wajib pajak juga mesti melakukan registrasi kode otorisasi/sertifikat elektronik sebelum menyampaikan SPT Tahunan.
Dalam hal memerlukan bantuan, wajib pajak disarankan untuk menghubungi DJP melalui live chat pada tautan https://pajak.go.id; Kring Pajak (021) 1500200; email ke alamat [email protected]; dan email ke alamat resmi unit vertikal DJP. Daftar email unit kerja dapat diakses melalui tautan https://www.pajak.go.id/unit-kerja. (dik)
