LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

PPN Jadi Penyumbang Terbesar Piutang Pajak 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 November 2021 | 16:30 WIB
PPN Jadi Penyumbang Terbesar Piutang Pajak 2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Piutang pajak dari PPN dalam negeri ternyata menjadi penyumbang terbesar piutang pajak pada tahun lalu.

Laporan tahunan 2020 DJP menyebutkan piutang pajak dari PPN dalam negeri pada tahun lalu mencapai Rp24,2 triliun. Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi dari semua jenis piutang pajak tahun fiskal 2020.

"Saldo piutang pajak per jenis pajak PPN dalam negeri Rp24,2 triliun," tulis laporan tahunan 2020 DJP dikutip pada Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Selanjutnya, jenis pajak dengan tingkat piutang tertinggi kedua adalah PPh Pasal 25/29 badan yang mencapai Rp18,3 triliun. Kemudian piutang pajak dari bunga penagihan PPh pada tahun lalu mencapai Rp5,6 triliun.

Jenis piutang pajak dari PBB Pertambangan pada tahun lalu menyusul berikutnya sejumlah Rp4,01 triliun. Lalu piutang PPh final senilai Rp3,4 triliun.

Piutang pajak dari PPh Pasal 23 pada tahun lalu mencapai Rp3,1 triliun. Sedangkan piutang pajak bunga penagihan PPN sejumlah Rp2,7 triliun.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Secara agregat jumlah piutang bruto pada tahun lalu mencapai Rp69,8 triliun. Angka tersebut turun dibandingkan tingkat piutang pajak bruto 2019 yang sejumlah Rp72,6 triliun.

Kemudian pada tahun lalu penyisihan piutang pajak tidak tertagih mencapai Rp37,4 triliun. Jumlah tersebut turun dibandingkan tahun fiskal 2019 yang senilai Rp44,8 triliun.

Alhasil, piutang pajak neto pada tahun lalu mencapai Rp32,4 triliun. Angka tersebut naik sekitar 17% dibandingkan nilai piutang pajak neto pada 2019 yang sejumlah Rp27,7 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M