KEBIJAKAN PAJAK

Mobil Listrik dan Hybrid Dapat Insentif Pajak Lagi, Ini Kata DJP

Dian Kurniati
Rabu, 19 Februari 2025 | 13.30 WIB
Mobil Listrik dan Hybrid Dapat Insentif Pajak Lagi, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Pengunjung mendapatkan informasi tentang fitur mobil listrik BYD Sealion 7 yang dipamerkan pada Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (14/2/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berharap insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan mobil listrik dan PPnBM DTP untuk mobil hybrid sebagaimana diatur dalam PMK 12/2025 dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pemberian insentif DTP bertujuan mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid. Selain itu, kebijakan tersebut juga untuk mendukung pertumbuhan sektor otomotif.

"Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi," katanya, Rabu (19/2/2025).

PMK 12/2025 mengatur PPN DTP diberikan atas PPN yang terutang atas penyerahan mobil dan bus listrik kepada pembeli untuk tahun anggaran 2025. Mobil dan bus yang diberikan PPN DTP harus memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Kriteria nilai TKDN untuk mobil listrik adalah paling rendah 40%; bus listrik paling rendah 40%; dan bus listrik paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN paling rendah 40% adalah sebesar 10% dari harga jual, sehingga konsumen membayar PPN sebesar 2%.

Sementara itu, PPN yang ditanggung pemerintah atas bus yang memenuhi kriteria nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40% hanya sebesar 5% dari harga jual. Artinya, PPN yang dibayar konsumen adalah 7%.

Di sisi lain, Pasal 14 PMK 12/2025 menyatakan PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan beremisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) tertentu oleh PKP akan ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025.

LCEV tertentu yang dimaksud tersebut meliputi mobil full hybrid; mild hybrid; dan/atau plug in hybrid, yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 PP 73/2019 s.t.d.d. PP 74/2021.

Perlu diperhatikan, Atas penyerahan mobil hybrid ini terutang PPnBM sebagaimana diatur dalam PP 73/2019 s.t.d.d. PP 74/2021 dengan tarif sebesar 3% dari harga jual. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.