EDUKASI PAJAK

PPN atas Sewa Kendaraan Bermotor, Cek Tarif & Aturannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 November 2022 | 11:30 WIB
PPN atas Sewa Kendaraan Bermotor, Cek Tarif & Aturannya di Sini

Panduan pajak transaksi sewa kendaraan bermotor di Perpajakan ID. 

JAKARTA, DDTCNews – Pada dasarnya, semua barang dan jasa yang beredar di masyarakat dikenai PPN, kecuali diatur lain dalam UU PPN. Salah satu jasa kena pajak tersebut ialah jasa sewa-menyewa kendaraan bermotor.

Sewa kendaraan bermotor merupakan perikatan hukum yang menyebabkan kendaraan bermotor tersedia untuk dipakai sehingga penyerahan jasa kena pajak (JKP) atas sewa kendaraan bermotor tersebut dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN.

Pasal 1 angka 5 UU PPN berbunyi “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai…”.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar


Dalam hal ini, penyerahan JKP berupa jasa persewaan kendaraan bermotor akan terutang PPN apabila jasa kena pajak tersebut diserahkan di dalam daerah pabean dan dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Selain itu, PKP yang melakukan penyerahan JKP juga melakukan pemungutan dan penyetoran atas PPN, baik PPN yang terutang pada saat penyerahan JKP maupun saat pembayaran, tergantung mana yang lebih dulu terjadi.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kemudian, penyetoran PPN yang telah dipungut dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT masa PPN disampaikan.

Tarif PPN untuk jasa persewaan kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 11% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP), yaitu harga atau nilai penggantian dari jasa sewa kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, PKP wajib membuat faktur pajak atas penyerahan JKP yang dibuat saat penyerahan JKP dan faktur pajak harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Kemudian, PKP juga wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor dengan menggunakan SPT Masa PPN dan wajib melaporkannya paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Selain PPN, terdapat pula kewajiban PPh yang juga harus dipahami oleh PKP dan penyewa kendaraan bermotor. Lantas, bagaimana perlakuan PPh atas persewaan kendaraan bermotor? Bagaimana pula perhitungan, pemotongan, dan penyetorannya?

Lalu, adakah contoh kasus perhitungan PPh atas persewaan kendaraan bermotor? Baca selengkapnya melalui Panduan Pajak Transaksi berjudul Persewaan Kendaraan Bermotor di www.perpajakan.id sekarang juga. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN