EDUKASI PAJAK
PPN atas Sewa Kendaraan Bermotor, Cek Tarif & Aturannya di Sini
Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 November 2022 | 11:30 WIB
PPN atas Sewa Kendaraan Bermotor, Cek Tarif & Aturannya di Sini

Panduan pajak transaksi sewa kendaraan bermotor di Perpajakan ID. 

JAKARTA, DDTCNews – Pada dasarnya, semua barang dan jasa yang beredar di masyarakat dikenai PPN, kecuali diatur lain dalam UU PPN. Salah satu jasa kena pajak tersebut ialah jasa sewa-menyewa kendaraan bermotor.

Sewa kendaraan bermotor merupakan perikatan hukum yang menyebabkan kendaraan bermotor tersedia untuk dipakai sehingga penyerahan jasa kena pajak (JKP) atas sewa kendaraan bermotor tersebut dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN.

Pasal 1 angka 5 UU PPN berbunyi “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai…”.

Baca Juga:
Demi Kemaslahatan, MUI Ajak Masyarakat Tetap Patuh Bayar Pajak


Dalam hal ini, penyerahan JKP berupa jasa persewaan kendaraan bermotor akan terutang PPN apabila jasa kena pajak tersebut diserahkan di dalam daerah pabean dan dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Selain itu, PKP yang melakukan penyerahan JKP juga melakukan pemungutan dan penyetoran atas PPN, baik PPN yang terutang pada saat penyerahan JKP maupun saat pembayaran, tergantung mana yang lebih dulu terjadi.

Baca Juga:
DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor

Kemudian, penyetoran PPN yang telah dipungut dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT masa PPN disampaikan.

Tarif PPN untuk jasa persewaan kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 11% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP), yaitu harga atau nilai penggantian dari jasa sewa kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, PKP wajib membuat faktur pajak atas penyerahan JKP yang dibuat saat penyerahan JKP dan faktur pajak harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat

Kemudian, PKP juga wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor dengan menggunakan SPT Masa PPN dan wajib melaporkannya paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Selain PPN, terdapat pula kewajiban PPh yang juga harus dipahami oleh PKP dan penyewa kendaraan bermotor. Lantas, bagaimana perlakuan PPh atas persewaan kendaraan bermotor? Bagaimana pula perhitungan, pemotongan, dan penyetorannya?

Lalu, adakah contoh kasus perhitungan PPh atas persewaan kendaraan bermotor? Baca selengkapnya melalui Panduan Pajak Transaksi berjudul Persewaan Kendaraan Bermotor di www.perpajakan.id sekarang juga. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK Demi Kemaslahatan, MUI Ajak Masyarakat Tetap Patuh Bayar Pajak
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:00 WIB KOREA SELATAN DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai