Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak hingga April 2025 pada kantor wilayah Ditjen Pajak (kanwil DJP) yang berlokasi di Jakarta sudah mencapai Rp421,87 triliun, atau 27,54% dari target yang ditetapkan.
Realisasi penerimaan pajak tersebut turun 5,6% dibandingkan dengan penerimaan pajak pada Januari hingga April 2024. Meski begitu, kontraksi tersebut tak sedalam kontraksi penerimaan pajak nasional yang mencapai 10,8%.
"Total penerimaan Kanwil DJP di Jakarta senilai Rp421,87 triliun atau 75,73% dari total penerimaan pajak nasional. Ini sebenarnya menggambarkan capaian nasional," kata Kepala Seksi Data dan Potensi Kanwil DJP Jakarta Timur Dwi Krisnanto, dikutip pada Minggu (30/5/2025).
Secara terperinci, realisasi penerimaan PPh nonmigas di Jakarta mencapai Rp206,06 triliun, turun 22,3% dari periode yang sama tahun lalu. Realisasi PPN di Jakarta pada Januari hingga April 2025 baru senilai Rp80,65 triliun, turun 48,4%.
Berbanding terbalik, realisasi penerimaan PBB dan pajak lainnya tumbuh 10.853% menjadi Rp126,06 triliun dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sejumlah Rp1,18 triliun.
Terakhir, realisasi penerimaan PPh migas mencapai Rp9,08 triliun, turun 62,4% dibandingkan dengan realisasi PPh migas pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Terlepas dari kondisi tersebut, Dwi menuturkan penerimaan pajak di Jakarta akan membaik seiring dengan perbaikan kinerja PPh dan PPN serta normalisasi coretax administration system.
"Perbaikan yang diupayakan terus menerus sudah menunjukkan tren positif sejak Maret hingga bulan ini. Perbaikan ini untuk mendorong normalisasi pelayanan wajib pajak, khususnya terkait transaksi pembayaran pajak dan pembuatan faktur," ujarnya. (rig)