LITERATUR PAJAK

Omzet Belum Tembus Rp4,8 Miliar, Bolehkah Pengusaha Kecil Pungut PPN?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 Mei 2025 | 14.15 WIB
Omzet Belum Tembus Rp4,8 Miliar, Bolehkah Pengusaha Kecil Pungut PPN?

DALAM sistem PPN, status sebagai pengusaha kena pajak (PKP) menjadi penentu apakah seorang pengusaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang dan/atau jasa, atau tidak. Namun, tidak semua pelaku usaha otomatis wajib menjadi PKP.

Bagi pengusaha kecil, terdapat pengecualian dari kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Artinya, selama masih dikategorikan sebagai pengusaha kecil, status PKP tidak melekat padanya.

Dengan kata lain, pengusaha kecil tidak wajib untuk memungut, menyetor, atau melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukannya.

Mengacu pada buku Konsep dan Studi Komparasi PPN terbitan DDTC, pengusaha kecil adalah pengusaha yang dalam satu tahun buku memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Peredaran atau penerimaan bruto ini mencakup seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP dalam rangka kegiatan usaha.

Meskipun dikecualikan, pengusaha kecil tetap diberikan pilihan untuk menjadi PKP secara sukarela. Mekanisme ini dikenal sebagai voluntary registration, yang juga banyak diterapkan di negara lain.

Sebaliknya, apabila dalam suatu bulan peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto telah melebihi batas Rp4,8 miliar maka pengusaha tidak lagi termasuk kategori pengusaha kecil.

Dalam hal ini, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir tahun buku saat batas tersebut terlampaui.

Jika pengusaha tidak melaporkan usahanya sesuai dengan ketentuan, Ditjen Pajak (DJP) berwenang untuk:

  • mengukuhkan pengusaha tersebut secara jabatan
  • menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dan/atau surat tagihan pajak (STP) untuk masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.

Lebih lanjut, apabila pengusaha yang telah berstatus PKP ternyata mengalami penurunan omzet hingga tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku maka dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.

Mau tahu lebih dalam soal ketentuan PKP, prosedur pengukuhan dan pencabutannya? Semua dibahas secara komprehensif dalam buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua terbitan DDTC.

Buku ini mengupas konsep PPN dari akar teori hingga praktik di Indonesia dan berbagai negara. Dapatkan bukunya melalui tautan berikut: store.perpajakan.ddtc.co.id/products/buku-konsep-dan-studi-komparasi-pajak-pertambahan-nilai-edisi-kedua-1-tahun-berlangganan-perpajakan-ddtc-premium (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.