Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - PMK 34/2025 turut mengatur fasilitas pembebasan bea masuk atas barang bawaan penumpang yang berupa hadiah dari perlombaan di luar negeri.
Terdapat beberapa jenis hadiah lomba atau penghargaan yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk 3 jenis hadiah, yaitu kendaraan bermotor seperti mobil dan motor, barang kena cukai (BKC) seperti minuman keras dan rokok, serta barang hasil dari undian atau judi.
"Pembebasan bea masuk ... diberikan untuk setiap kategori perlombaan atau penghargaan dan harus memenuhi persyaratan... barang bukan merupakan kendaraan bermotor; BKC; hasil dari undian atau judi," bunyi Pasal 12 ayat (4) huruf d PMK 34/2025, dikutip pada Selasa (3/6/2025).
PMK 34/2025 mengatur terdapat 2 jenis hadiah lomba yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Pertama, medali, trofi, plakat, lencana, atau barang sejenis lainnya. Kedua, barang hadiah lainnya.
Kedua jenis hadiah hasil lomba yang dibawa pulang ke dalam negeri ini juga harus memenuhi syarat agar mendapat pembebasan bea masuk, yakni jumlahnya sesuai kategori perlombaan atau penghargaan.
"Barang pribadi penumpang ... yang diperoleh dari luar daerah pabean ... yang merupakan hadiah perlombaan atau penghargaan ... dengan jumlah sesuai kategori perlombaan atau penghargaan, diberikan pembebasan bea masuk," bunyi Pasal 3 PMK 34/2025.
Selain mendapat fasilitas bebas bea masuk, barang pribadi penumpang berupa hadiah lomba dari luar negeri juga tidak dipungut PPN atau PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.
Dalam hal barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan melebihi batas nilai pabean yang diberikan fasilitas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) , tetapi tidak termasuk PPh Pasal 22 impor. (dik)