PP 91/2021

PPh Final Bunga Obligasi sebesar 10% Tak Berlaku untuk Kriteria WP Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Maret 2023 | 11:30 WIB
PPh Final Bunga Obligasi sebesar 10% Tak Berlaku untuk Kriteria WP Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dikenai pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan tarif sebesar 10%.

Namun, berdasarkan PP 91/2021, ketentuan itu tidak berlaku apabila penerima penghasilan bunga obligasi memenuhi 2 kriteria ini. Pertama, wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

“[Kedua] wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh menteri keuangan atau telah mendapatkan izin dari PJK dan memenuhi persyaratan pada Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh dan peraturan pelaksanaannya,” bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf a PP 91/2021, dikutip pada Rabu (22/3/2023).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Lebih lanjut, penghasilan bunga obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai PPh berdasarkan tarif umum sesuai dengan UU PPh.

Sebagai informasi, obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan nonpemerintah, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk).

Sementara itu, bunga obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan BUT dikenai PPh final dengan tarif 10% dari dasar pengenaan PPh.

Dasar pengenaan PPh yang dimaksud antara lain bunga dari obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi; diskonto dari obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Kemudian, diskonto dari obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?