Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 turut memerinci mekanisme integrasi basis data kependudukan dan basis data perpajakan yang diamanatkan pada Pasal 2 ayat (10) UU KUP s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pada Pasal 68 ayat (3) PP 50/2022 disebutkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna pada basis data kependudukan kepada Kementerian Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
"Data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil," bunyi Pasal 1 angka 44 PP 50/2022, dikutip pada Rabu (14/12/2022).
Data balikan dari pengguna adalah data yang bersifat unik dari setiap lembaga pengguna yang telah melakukan akses data kependudukan dan telah diadministrasikan dalam sistem administrasi kependudukan.
Pemberian data kependudukan yang dimaksud dalam PP 50/2022 adalah berupa pemberian hak akses data kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, pemberian data balikan dari pengguna tersebut masih akan diatur lebih lebih lanjut oleh Kemendagri dalam bentuk peraturan menteri. Simak 'NIK Jadi NPWP, Kemendagri Harap Kerja DJP Lebih Efisien'
Pada Kemendagri, pemberian hak akses atas data kependudukan dan data balikan dari pengguna dilaksanakan oleh Ditjen Dukcapil. Sementara itu, untuk Kementerian Keuangan, urusan menerima dan meminta data kependudukan serta data balikan didelegasikan oleh menteri keuangan kepada DJP.
Untuk diketahui, NIK sudah resmi digunakan sebagai pengganti NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia sejak diundangkannya UU HPP serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022.
Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP, UU HPP mengamanatkan adanya integrasi basis data kependudukan dan basis data perpajakan sebagai pembentuk profil wajib pajak. (rig)