UU HPP

NIK Jadi NPWP, Kemendagri Harap Kerja DJP Lebih Efisien

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Januari 2022 | 09:00 WIB
NIK Jadi NPWP, Kemendagri Harap Kerja DJP Lebih Efisien

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri berharap integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan membuat cara kerja Ditjen Pajak (DJP) lebih efisien.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan integrasi NIK menjadi NPWP akan mempermudah DJP memverifikasi data-data kependudukan pada wajib pajak. Dengan kemudahan tersebut, lanjutnya, cara kerja DJP juga akan semakin efisien.

"Kalau harapan besarnya, ini akan menjadikan langkah kerjanya lebih efisien," katanya, dikutip Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Zudan mengatakan DJP telah menjalin kerja sama mengenai data kependudukan dengan Kemendagri sejak 5 tahun lalu. Menurutnya, integrasi NIK sebagai NPWP yang diatur melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan membuat proses identifikasi data kependudukan oleh DJP menjadi lebih mudah.

Melalui integrasi NIK menjadi NPWP, ujar Zudan, DJP tidak perlu lagi mengidentifikasi semua calon wajib pajaknya. Pasalnya, 272 juta penduduk kini dapat langsung dianggap wajib pajak walaupun tidak semuanya akan memiliki kewajiban membayar pajak.

Dalam hal itu, Zudan menyebut pemerintah masih perlu menyusun kriteria mengenai pemilik NIK yang akan dikenakan pajak seperti dari sisi usia dan penghasilannya. Adapun tentang batas penghasilan, saat ini juga sudah ada ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada wajib pajak orang pribadi senilai Rp54 juta per tahun.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Zudan menegaskan Kemendagri telah siap mendukung integrasi NIK menjadi NPWP. Menurutnya, semua data kependudukan telah tersedia sehingga DJP dapat segera memulai integrasi tersebut.

"Kalau dari kami sudah terbiasa memberikan data, tinggal nanti DJP menyesuaikan saja dengan yang sudah ada ini," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara