Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri berharap integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan membuat cara kerja Ditjen Pajak (DJP) lebih efisien.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan integrasi NIK menjadi NPWP akan mempermudah DJP memverifikasi data-data kependudukan pada wajib pajak. Dengan kemudahan tersebut, lanjutnya, cara kerja DJP juga akan semakin efisien.
"Kalau harapan besarnya, ini akan menjadikan langkah kerjanya lebih efisien," katanya, dikutip Sabtu (1/1/2022).
Zudan mengatakan DJP telah menjalin kerja sama mengenai data kependudukan dengan Kemendagri sejak 5 tahun lalu. Menurutnya, integrasi NIK sebagai NPWP yang diatur melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan membuat proses identifikasi data kependudukan oleh DJP menjadi lebih mudah.
Melalui integrasi NIK menjadi NPWP, ujar Zudan, DJPÂ tidak perlu lagi mengidentifikasi semua calon wajib pajaknya. Pasalnya, 272 juta penduduk kini dapat langsung dianggap wajib pajak walaupun tidak semuanya akan memiliki kewajiban membayar pajak.
Dalam hal itu, Zudan menyebut pemerintah masih perlu menyusun kriteria mengenai pemilik NIK yang akan dikenakan pajak seperti dari sisi usia dan penghasilannya. Adapun tentang batas penghasilan, saat ini juga sudah ada ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada wajib pajak orang pribadi senilai Rp54 juta per tahun.
Zudan menegaskan Kemendagri telah siap mendukung integrasi NIK menjadi NPWP. Menurutnya, semua data kependudukan telah tersedia sehingga DJP dapat segera memulai integrasi tersebut.
"Kalau dari kami sudah terbiasa memberikan data, tinggal nanti DJP menyesuaikan saja dengan yang sudah ada ini," ujarnya. (sap)