PENEGAKAN HUKUM

Polisi Sita 7.113 Ballpress Pakaian Bekas di Jakarta dan Bekasi

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Maret 2023 | 14:00 WIB
Polisi Sita 7.113 Ballpress Pakaian Bekas di Jakarta dan Bekasi

Ilustrasi. Petugas dari Kementerian Perdagangan menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor di Jakarta dan Bekasi.

Dalam penggerebekan tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri dan DJBC menyita sebanyak 7.113 ballpress pakaian bekas.

"Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri terkait importasi pakaian bekas," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan, dikutip Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:
Pemeriksaan Fisik Barang Rush Handling Kini Selektif Berbasis Risiko

Pertama, Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyitaan atas 513 ballpress pakaian bekas impor di 9 gudang yang berlokasi di Pasar Senen Blok III. Pengelola berinisial YD juga turut diperiksa.

Kedua, kepolisian juga melakukan penggerebekan di Gudang yang berlokasi di Jalan Kramat Soka, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita 600 ballpress pakaian bekas impor.

"Dengan pemilik gudang atas nama T, dan gudang tersebut disewakan kepada atas nama P," kata Whisnu dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Terakhir, kepolisian juga menggerebek 2 gudang yang berlokasi di Jalan Raya Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dalam penggerebekan ini, aparat menyita kurang lebih 6.000 ballpress pakaian bekas impor.

"Berdasarkan keterangan penjaga gudang, pemiliknya berinisial MS," ujar Whisnu.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajarannya untuk mencari akar masalah serta turut serta menindak praktik impor pakaian bekas.

Sigit mengatakan jajaran Polri perlu turut serta mengawal kebijakan pemerintah, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan menjaga stabilitas pasar domestik. "Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," kata Sigit. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan