Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan perincian imbalan berupa natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) saat ini masih disusun pemerintah.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penentuan imbalan berupa natura dan kenikmatan yang dikategorikan sebagai objek dan non-objek PPh akan dilakukan dengan mempertimbangkan asas kepantasan.
"Sampai saat ini terus kami susun untuk memastikan bahwa natura itu betul-betul sesuai dengan asas kepantasan yang akan kami kenakan sebagai objek pajak dan bukan objek pajak. Mohon ditunggu," katanya, Rabu (22/2/2022).
Untuk diketahui, terdapat 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh yaitu makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura pada daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.
Natura dengan jenis dan batasan tertentu yang bukan objek PPh mencakup bingkisan hari raya, fasilitas kerja seperti laptop dan handphone, fasilitas tempat tinggal bagi karyawan yang bersifat komunal, hingga fasilitas kendaraan bagi pegawai nonmanajerial.
Selain itu, fasilitas olahraga juga dapat dikecualikan dari objek pajak sepanjang olahraga yang dimaksud bukan golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif.
Tak hanya itu, PMK terkait dengan natura juga bakal mengatur tentang de minimis benefit. Nantinya, natura dan kenikmatan yang nilainya berada di bawah batas tertentu bakal dikecualikan dari objek PPh.
"Kami perkenalkan de minimis benefit. Pemerintah memilih tidak memajaki natura dan kenikmatan yang sifatnya relatif tidak signifikan untuk dipajaki," tutur Kepala Seksi PPh Badan I DJP Hari Santoso pada pekan lalu.
Dengan adanya prinsip de minimis benefit, natura dan kenikmatan yang nilainya terlalu rendah dan sulit dipajaki bakal dikategorikan sebagai bukan objek PPh. (rig)