PMK 153/2020

PMK Insentif Pajak Litbang Sudah Terbit, Ini Harapan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 19 Oktober 2020 | 14:16 WIB
PMK Insentif Pajak Litbang Sudah Terbit, Ini Harapan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pemberian supertax deduction kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) dapat menstimulus dunia usaha, terutama industri farmasi dalam menemukan vaksin Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan sektor farmasi sebagai produsen vaksin menjadi salah satu sektor usaha yang bisa mendapatkan insentif supertax deduction sesuai ketentuan PMK 153/2020. Insentif berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

"Tentu mereka eligible untuk mendapatkan supertax deduction. Kami berharap ini akan meningkatkan kapasitas kemampuan industri farmasi di Indonesia," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Kanwil DJP Ini Sita Serentak 26 Aset Milik WP senilai Rp 6,2 Miliar

Sri Mulyani mengatakan kondisi pandemi Covid-19 membuat negara-negara dengan industri farmasi yang kuat memiliki harapan dan kemampuan yang lebih besar untuk menemukan solusinya. Negara-negara tersebut juga menunjukkan posisinya yang kuat di mata dunia internasional.

Dengan kebijakan supertax deduction, Sri Mulyani berharap perusahaan farmasi Indonesia memanfaatkan momentum Covid-19 untuk mengejar ketertinggalan. Perusahaan dapat memulai litbang pada saat pandemi sehingga akan berguna bagi Indonesia pada masa mendatang.

"Indonesia dengan populasi besar berpotensi untuk menjadi pemain di bidang farmasi yang diharapkan terus meningkat," ujarnya.

Baca Juga:
Prepopulated dalam Pengisian SPT, Wajib Pajak Hanya Perlu Cek Data

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menambahkan pemberian supertax deduction untuk mendorong partisipasi swasta melakukan litbang yang lebih besar. Pasalnya, ada 11 fokus yang meliputi 105 tema litbang yang bisa mendapatkan fasilitas pajak tersebut, termasuk farmasi, tekstil, energi, argoindustri, alat transportasi, elektronika, hingga kimia dasar.

"Khusus vaksin, masuk di fokus farmasi. Jadi, perusahaan atau BUMN yang ingin memanfaatkan ini juga bisa karena masuk dalam PMK supertax deduction untuk litbang," katanya.

Febrio berharap supertax deduction akan mendorong lebih banyak litbang dalam jangka panjang. Namun, dalam konteks pandemi saat ini, kegiatan litbang terkait dengan kegiatan penemuan vaksin juga sangat relevan.

Adapun insentif pengurangan itu meliputi pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang serta tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:00 WIB KANWIL DJP RIAU

Kanwil DJP Ini Sita Serentak 26 Aset Milik WP senilai Rp 6,2 Miliar

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Prepopulated dalam Pengisian SPT, Wajib Pajak Hanya Perlu Cek Data

Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah

Selasa, 03 Oktober 2023 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Info Pemeriksaan, DJP Sebut Nanti Ada di Akun Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:30 WIB KOTA BLITAR

Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Terakhir Hari Ini, Yuk Isi Survei Pajak dan Politik DDTCNews

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:39 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Langkah Tepat Penyusunan Intercompany Agreement di Webinar Ini

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:35 WIB KURS PAJAK 04 OKTOBER 2023 - 10 OKTOBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Lanjutkan Penguatan Atas Rupiah

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Prepopulated dalam Pengisian SPT, Wajib Pajak Hanya Perlu Cek Data

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Aplikasi Siap Terbang DJBC Soetta Tak Bisa Diakses Sore Ini

Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah

Selasa, 03 Oktober 2023 | 17:15 WIB REFORMASI BIROKRASI

RUU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal Honorer