PMK 153/2020

PMK Insentif Pajak Litbang Sudah Terbit, Ini Harapan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 19 Oktober 2020 | 14:16 WIB
PMK Insentif Pajak Litbang Sudah Terbit, Ini Harapan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pemberian supertax deduction kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) dapat menstimulus dunia usaha, terutama industri farmasi dalam menemukan vaksin Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan sektor farmasi sebagai produsen vaksin menjadi salah satu sektor usaha yang bisa mendapatkan insentif supertax deduction sesuai ketentuan PMK 153/2020. Insentif berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

"Tentu mereka eligible untuk mendapatkan supertax deduction. Kami berharap ini akan meningkatkan kapasitas kemampuan industri farmasi di Indonesia," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Sri Mulyani mengatakan kondisi pandemi Covid-19 membuat negara-negara dengan industri farmasi yang kuat memiliki harapan dan kemampuan yang lebih besar untuk menemukan solusinya. Negara-negara tersebut juga menunjukkan posisinya yang kuat di mata dunia internasional.

Dengan kebijakan supertax deduction, Sri Mulyani berharap perusahaan farmasi Indonesia memanfaatkan momentum Covid-19 untuk mengejar ketertinggalan. Perusahaan dapat memulai litbang pada saat pandemi sehingga akan berguna bagi Indonesia pada masa mendatang.

"Indonesia dengan populasi besar berpotensi untuk menjadi pemain di bidang farmasi yang diharapkan terus meningkat," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menambahkan pemberian supertax deduction untuk mendorong partisipasi swasta melakukan litbang yang lebih besar. Pasalnya, ada 11 fokus yang meliputi 105 tema litbang yang bisa mendapatkan fasilitas pajak tersebut, termasuk farmasi, tekstil, energi, argoindustri, alat transportasi, elektronika, hingga kimia dasar.

"Khusus vaksin, masuk di fokus farmasi. Jadi, perusahaan atau BUMN yang ingin memanfaatkan ini juga bisa karena masuk dalam PMK supertax deduction untuk litbang," katanya.

Febrio berharap supertax deduction akan mendorong lebih banyak litbang dalam jangka panjang. Namun, dalam konteks pandemi saat ini, kegiatan litbang terkait dengan kegiatan penemuan vaksin juga sangat relevan.

Adapun insentif pengurangan itu meliputi pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang serta tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak