PPN

PKP Pedagang Eceran Tetap Harus Buat Faktur Pajak Lengkap untuk Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2022 | 18:38 WIB
PKP Pedagang Eceran Tetap Harus Buat Faktur Pajak Lengkap untuk Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran tetap harus membuat faktur pajak lengkap untuk penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu kepada pembeli dan/atau penerima dengan karakteristik konsumen akhir.

Fungsional Penyuluh Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Iqbal Rahadian mengatakan sejatinya ada penyederhanaan faktur pajak untuk PKP pedagang eceran. Simak pula ‘Kemudahan Terkait Faktur Pajak untuk PKP Pedagang Eceran, Ini Kata DJP’.

“[Namun], ada juga yang harus membuat faktur pajak secara lengkap walaupun diberikan kepada konsumen akhir,” katanya dalam Tax Live, dikutip pada Senin (24/10/2022).

Baca Juga:
DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Adapun barang kena pajak (BKP) tertentu yang dimaksud telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, antara lain:

  • angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
  • angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht,
  • angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara;
  • tanah dan/atau bangunan; dan
  • senjata api dan/atau peluru senjata api.

Sementara itu, JKP tertentu yang dimaksud meliputi:

  • jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
  • jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht,
  • jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; dan
  • jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan.

Sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, sambung Iqbal, faktur pajak lengkap apabila memuat minimal 7 keterangan. Pertama, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP. Kedua, identitas pembeli BKP atau penerima JKP.

Baca Juga:
Pembeli Barang Sangat Mewah Bisa Kena PPh Pasal 22, Begini Aturannya

Ketiga, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang dipungut. Kelima, PPnBM yang dipungut. Keenam, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Ketujuh, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Adapun karakteristik konsumen akhir meliputi 2 hal. Pertama, pembeli dan/atau penerima mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima. Kedua, pembeli dan/atau penerima tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN