KEBIJAKAN PAJAK

Pilih PPh Final UMKM atau Ketentuan Umum? Wajib Pajak Jangan Plinplan

Muhamad Wildan | Jumat, 10 September 2021 | 14:30 WIB
Pilih PPh Final UMKM atau Ketentuan Umum? Wajib Pajak Jangan Plinplan

Seorang pengunjung melihat produk kerajinan di wadah pemasaran produk UMKM yang diberi nama Salapak di Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang sudah melakukan pembukuan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum tak bisa membayar pajak dengan skema PPh final PP 23/2018.

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan wajib pajak harus konsisten dalam melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya sehingga tak bisa serta merta berganti skema pembayaran.

"Jangan diubah-ubah, kalau rugi maunya bayar tarif normal begitu sedang keuntungan [maunya PPh final]. Tak boleh pindah-pindah," ujar Inge, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Seperti yang diatur melalui PP 23/2018, PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran usaha hanya berlaku untuk wajib pajak tertentu dengan omzet tidak lebih Rp4,8 miliar dalam 1 tahun.

Skema PPh final ini dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, CV, firma, dan PT. Bagi wajib pajak orang pribadi, skema PPh final dapat dimanfaatkan selama 7 tahun pajak. Sedangkan bagi wajib pajak badan berupa koperasi, CV, dan firma skema ini hanya berlaku selama 4 tahun pajak.

Khusus untuk PT, skema PPh final UMKM hanya bisa dimanfaatkan selama 3 tahun pajak. Dengan demikian, wajib pajak PT yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 sudah tidak dapat menggunakan skema tersebut pada tahun ini.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Bila wajib pajak telah memilih untuk membayar pajak sesuai dengan tarif umum yang tertuang pada Pasal 17 UU PPh, maka wajib pajak tidak dapat menggunakan skema PPh final dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Sebagaimana diperinci pada Pasal 9 PMK 99/2018, wajib pajak yang memilih membayar PPh sesuai ketentuan umum, wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 per tahun pajak pertama wajib pajak memilih dikenai PPh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pakai TER, Hitung PPh 21 saat Pegawai Dapat THR Jadi Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak