DKI JAKARTA

Petakan Objek Pajak PBB, DKI Bakal Rekrut Ratusan Petugas

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juli 2020 | 10:30 WIB
Petakan Objek Pajak PBB, DKI Bakal Rekrut Ratusan Petugas

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berencana merekrut sebanyak 400 petugas untuk memetakan pajak daerah yaitu pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepada Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin mengatakan Bapenda saat ini sedang melakukan proses seleksi ratusan petugas untuk pemetaan pajak daerah tersebut.

"Mereka yang direkrut akan bertugas melakukan penginputan dan pemetaan data objek PBB-P2 se-DKI Jakarta. Mereka akan mulai aktif bekerja mulai Agustus hingga November 2020 mendatang," ujar Yuspin, dikutip Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Menurut Yuspin, kegiataan pemetaan ini merupakan langkah penting dan fundamental untuk pengelolaan pajak daerah dan peningkatan potensi pajak daerah di DKI Jakarta pada tahun-tahun mendatang.

Dia menambahkan petugas pemetaan pajak daerah yang baru akan dikerahkan ke seluruh kantor unit pelayanan pendapatan daerah tingkat kecamatan di seluruh wilayah DKI Jakarta, selain Kepulauan Seribu.

Dari kegiatan ini, Bapenda DKI Jakarta berharap dapat semakin mengetahui kondisi terkini dan sebenarnya dari objek PPB-P2. Adapun pemetaan PBB-P2 ini merupakan bagian dari persiapan sensus pajak daerah.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

"Misalnya, sebelumnya data SPPT-PBB P2 hanya tanah, sedangkan di lokasi objek telah berdiri bangunan sehingga menjadi potensi penerimaan pendapatan daerah," ujar Yuspin dikutip dari beritajakarta.

Lebih lanjut, peta objek PBB tersebut akan menjadi landasan dari peta potensi 6 objek pajak daerah lainnya yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak reklame. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juli 2020 | 10:36 WIB

setelah 4 bulan masih dipekerjakan ?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara