EDUKASI PAJAK

Perubahan UU KUP Sampai PPh & PPN Pasca Terbitnya UU HPP, Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 September 2022 | 09:00 WIB
Perubahan UU KUP Sampai PPh & PPN Pasca Terbitnya UU HPP, Cek di Sini

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Terbitnya UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberi tantangan tersendiri bagi wajib pajak dan otoritas pajak dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut di lapangan.

Di satu sisi, wajib pajak perlu cermat dalam memahami ketentuan perpajakan terbaru dan mengetahui dasar hukum yang dirujuk. Di sisi lain, otoritas pajak juga perlu melakukan sosialisasi dan bimbingan secara terus menerus kepada wajib pajak.

Terlebih, diterbitkannya UU HPP ini tidak langsung menggantikan undang-undang perpajakan yang telah terbit sebelumnya karena undang-undang perpajakan lain masih berlaku selama belum diubah dalam UU HPP.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

DDTC melalui platform Perpajakan ID menyajikan UU Perpajakan Konsolidasi. Dalam hal ini, wajib pajak dapat membaca naskah undang-undang perpajakan yang disusun secara rapi per pasal, update, dan dilengkapi penjelasan dan peraturan terkait secara online.

Wajib pajak dapat membaca UU Perpajakan Konsolidasi sebagai berikut.

Selain tersedia dalam bahasa Indonesia, sebagian UU Perpajakan Konsolidasi juga sudah tersedia dalam bahasa Inggris sehingga wajib pajak tidak perlu merasa kesulitan saat mencari referensi istilah hukum perpajakan dalam bahasa Inggris.

Baca Juga:
Mendagri Tito Minta Gubernur Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan

UU Perpajakan Konsolidasi juga dilengkapi dengan fitur Quick Guide yang mempermudah wajib pajak untuk menemukan pasal tertentu pada bagian bookmarks daftar isi dan fitur Search Box agar wajib pajak dapat langsung menemukan kata tertentu dalam dokumen.

Perpajakan ID adalah platform database perpajakan dengan akses mudah, fitur lengkap, dan konten terpercaya. Selain UU Perpajakan Konsolidasi, tersedia pula Peraturan Pajak Pusat dan Daerah, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Putusan Pengadilan Pajak, Putusan Mahkamah Agung, Buku Pajak, Glosarium, dan Panduan pajak.

Kini, wajib pajak dapat membaca perubahan UU KUP, PPh, dan PPN setelah terbitnya UU HPP dengan lebih mudah dan nyaman. Akses Perpajakan ID sekarang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan