KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Pertengahan Juni 2021, Realisasi Pendapatan Asli Daerah Baru 16%

Dian Kurniati | Kamis, 17 Juni 2021 | 09:37 WIB
Pertengahan Juni 2021, Realisasi Pendapatan Asli Daerah Baru 16%

Ilustrasi. 

LAMPUNG TIMUR, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Lampung mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga pertengahan Juni 2021 baru senilai Rp33,9 miliar.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nur Samsu mengatakan realisasi tersebut hanya setara 16,05% dari target senilai Rp211,7 miliar. Menurutnya, rendahnya realisasi PAD utamanya dikarenakan masih terpengaruh pandemi Covid-19 yang menekan perekonomian masyarakat.

"Minimnya pendapatan tersebut karena masih dalam suasana pandemi Covid-19," katanya, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Nur Samsu mengatakan masih ada kesempatan untuk mencapai target PAD hingga akhir tahun. Misalnya, untuk pos pajak daerah, ada potensi penerimaan yang besar dari pajak bumi dan bangunan (PBB).

Menurutnya, Bapenda telah menyelesaikan proses distribusi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB kepada masyarakat. Biasanya, wajib pajak baru akan membayar PBB tersebut menjelang jatuh tempo.

Nur Samsu tidak memerinci realisasi pada masing-masing pos. Dia hanya menyebut target PAD bersumber dari pajak daerah Rp68,6 miliar, retribusi daerah Rp6,7 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp2,75, serta lain-lain pendapatan yang sah Rp133,6 miliar.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Dia pun menegaskan Bapenda akan berupaya meningkatkan PAD hingga akhir tahun agar target yang ditetapkan dapat tercapai.

"Kami optimistis target PAD tersebut bisa terealisasi menjelang berakhirnya tahun anggaran 2021 nanti," ujarnya, seperti dilansir lampost.co. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M