JAMBI, DDTCNews - Pemkot Jambi, Jambi, melakukan berbagai langkah strategis guna mendongkrak kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, mulai dari memberikan piagam penghargaan, hadiah undian, memperbaiki data, hingga memberi keringanan administrasi.
Wali Kota Jambi Maulana menuturkan sederet upaya tersebut merupakan bentuk dukungan pemkot kepada wajib pajak agar kepatuhan mereka meningkat. Menurutnya, peningkatan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak daerah dan pendapatan asli daerah (PAD).
"Sulit menekan angka kemiskinan dan mempercepat pembangunan jika PAD rendah. Karena itu, kepatuhan wajib pajak menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah," ujarnya, dikutip pada Rabu (18/2/2026).
Maulana mengatakan PAD menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan daerah saat ini, terutama di tengah keterbatasan dana transfer dari pemerintah pusat.
Lebih lanjut, dia mengapresiasi wajib pajak dan otoritas pengelola pajak daerah atas kinerja setoran pajak yang melampaui target pada tahun lalu. Dia melaporkan dari 11 jenis objek pajak yang dikelola pemkot, seluruhnya mencapai target penerimaan yang ditetapkan.
Hanya saja, Maulana menyoroti masih ada kendala teknis dalam memungut pajak daerah, khususnya pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2). Kendala yang dimaksud ialah terdapat perbedaan data antara jumlah SPPT PBB yang diterbitkan pemda dan data Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"SPPT PBB yang diterbitkan Pemkot Jambi saat ini berjumlah sekitar 189.000, sedangkan data di BPN mencapai 250.000. Ini menjadi tugas lurah untuk melakukan validasi data langsung ke lapangan," tegasnya.
Selain memberikan hadiah dan memperbaiki data administratif, Maulana menambahkan Pemkot Jambi berencana memberikan keringanan untuk mengoptimalisasi setoran pajak daerah. Salah satunya, memberi relaksasi perizinan bangunan gedung (PBG) guna mempermudah masyarakat mengurus perubahan bangunan atau properti.
"Masyarakat dapat mengurus izin PBG melalui mal pelayanan publik dengan proses sekitar 2 jam dan tanpa dikenakan denda. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dan mendorong PAD," kata Maulana.
Senada, Kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Ardi membenarkan masih banyak kelurahan yang perlu memperbarui data PBB-P2 agar menghasilkan data yang berkualitas dan benar.
Dia menyebut dari total 68 kelurahan di Kota Jambi, baru 43 kelurahan yang telah melakukan validasi Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB. Sementara sisanya, belum melakukan pembaruan dan validasi data.
"Kami berharap lurah di wilayah yang belum melakukan validasi, dapat segera turun ke lapangan untuk memperbaiki data DHKP PBB," kata Ardi, dilansir jambiindependent.disway.id. (dik)
