KOTA SAMARINDA

Setoran Pajak Reklame Merosot Gegara Banyak Penunggak dan Penertiban

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 20 Februari 2026 | 16.30 WIB
Setoran Pajak Reklame Merosot Gegara Banyak Penunggak dan Penertiban
<p>Ilustrasi.</p>

SAMARINDA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Kalimantan Timur mencatat kinerja penerimaan pajak reklame terus merosot tajam dalam 3 tahun terakhir.

Kepala Bapenda Samarinda Cahya Ernawan menilai penurunan kinerja pajak reklame antara lain terjadi karena pemkot kerap kali membongkar papan reklame ilegal demi tata ruang dan estetika. Selain itu, masih banyak wajib pajak yang menunggak pajak reklame.

"Secara nominal, penerimaan pajak reklame memang menurun dari tahun ke tahun. Namun, kebijakan penertiban itu tak semata-mata berorientasi pada peningkatan PAD, tetapi pada penataan kota yang lebih tertib dan estetis," katanya, dikutip pada Jumat (20/2/2026).

Cahya mencatat realisasi pajak reklame mencapai Rp8,1 miliar pada 2023. Namun, jumlah pajak tersebut anjlok menjadi Rp5,4 miliar pada 2024, dan kembali menyusut menjadi Rp2,3 miliar pada 2025.

Dia juga menegaskan reklame yang tidak memenuhi ketentuan akan ditindak. Reklame yang tidak memenuhi ketentuan antara lain papan reklame yang tidak mengantongi izin resmi, belum membayar pajak, serta merusak estetika ruang ataupun membahayakan pengguna jalan.

"Prioritas kami adalah menciptakan wajah kota yang rapi dan nyaman," tuturnya.

Di sisi lain, Bapenda mencatat masih ada wajib pajak penyelenggara reklame yang belum melunasi piutang pajaknya dari tahun-tahun sebelumnya. Sayang, Cahya tidak menyebut nominal piutang yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Dia pun mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya, serta mematuhi regulasi yang berlaku. Wajib pajak harus memperoleh izin dan membayar pajak supaya terhindar dari penindakan aktif yang dilakukan petugas Bapenda.

"Kami mengimbau wajib pajak yang telah memperoleh izin untuk segera melunasi kewajibannya. Dengan demikian, tidak ada lagi piutang [pajak] yang tertunda," ujarnya seperti dilansir borneoflash.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.