KEPPRES 26/2022

Perpres Soal Perjanjian Multilateral di Bidang Pajak Bakal Direvisi

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Desember 2022 | 15:30 WIB
Perpres Soal Perjanjian Multilateral di Bidang Pajak Bakal Direvisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi 2 peraturan presiden (perpres) terkait dengan ratifikasi atas perjanjian multilateral di bidang perpajakan pada tahun depan.

Perpres yang akan direvisi tersebut antara lain Perpres 77/2019 tentang pengesahan atas Multilateral Instrument (MLI) dan Perpres 159/2014 tentang pengesahan Convention On Mutual Administrative Assistance In Tax Matters (MAAC).

"Program penyusunan perpres ... ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun," bunyi Keputusan Presiden (Keppres) 26/2022, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Sebagai informasi, ditetapkannya Perpres 77/2019 membuat Indonesia bisa meratifikasi persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) tanpa memerlukan proses renegosiasi bilateral yang memakan waktu dengan negara mitra.

Beberapa P3B perlu dimodifikasi mengingat sebagian di antaranya adalah disepakati sejak puluhan tahun yang lalu serta belum mampu merespons double nontaxation, treaty shopping, dan beragam taktik penghindaran pajak lainnya.

Melalui Perpres 77/2019, Indonesia juga mencantumkan 47 P3B sebagai covered tax agreement (CTA) yang dimodifikasi secara serentak lewat MLI. Indonesia juga sudah menyerahkan dokumen ratifikasi MLI kepada Sekretariat OECD sejak 28 April 2021.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Perpres 159/2014 menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk turut serta dalam konvensi bantuan administratif di bidang perpajakan atau MAAC.

Bantuan di bidang pajak yang tercakup dalam konvensi tersebut antara lain pertukaran informasi perpajakan secara otomatis hingga bantuan untuk memulihkan penerimaan pajak. Saat ini, sudah ada 146 yurisdiksi yang meratifikasi dan berpartisipasi dalam MAAC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak