ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Sertel Hanya Bisa Jika Masuk 1 Bulan Sebelum Kedaluwarsa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Mei 2023 | 17:30 WIB
Perpanjang Sertel Hanya Bisa Jika Masuk 1 Bulan Sebelum Kedaluwarsa

Ilustrasi. Laman e-nofa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak tentang mekanisme perpanjangan masa berlaku sertifikat elektronik (sertel) yang akan kedaluwarsa.

Bagi wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), perpanjangan sertel bisa dilakukan secara online melalui e-Nofa. Sementara bagi WP non-PKP, prosedur perpanjangan sertel sama dengan permintaan pertama kali sertel sesuai PER-04/PJ/2020.

"Untuk perpanjang sertifikat elektronik bisa dilakukan apabila sudah memasuki 1 bulan sebelum sertel kedaluwarsa ya," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Untuk wajib pajak PKP, permohonan sertel diajukan melalui laman e-nofa, yakni efaktur.pajak.go.id. Kemudian, PKP menginput passphrase pada laman e-nofa. Setelah itu, PKP menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, email, atau aplikasi pengirim pesan untuk mendapat persetujuan dari petugas khusus.

Petugas khusus melakukan validasi identitas PKP dengan membutuhkan data NPWP, nama, dan alamat tempat tinggal/kedudukan; NIK (bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP badan); nomor telepon/HP yang terdaftar pada akun pajak; serta email yang terdaftar pada akun pajak.

Jika telah meyakini kebenaran identitas PKP, petugas khusus melakukan persetujuan pemberian sertel. Setelah itu, download sertel pada laman e-nofa.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) PER-04/PJ/2020, masa berlaku sertel adalah 2 tahun sejak tanggal sertel diberikan oleh DJP. Permintaan sertel baru dapat diajukan dengan alasan-alasan berikut.

Pertama, masa berlaku sertifikat elektronik akan/telah berakhir. Kedua, terjadi penyalahgunaan sertel. Ketiga, terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertel. Keempat, passphrase sertel tidak diketahui atau lupa. Kelima, sebab lain sehingga wajib pajak harus meminta sertifikat elektronik baru.

Permintaan sertel baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan yang dilampiri dengan kelengkapan dokumen.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

“Masa berlaku sertifikat elektronik yang telah diterbitkan sertifikat elektronik baru … dinyatakan berakhir saat sertifikat elektronik baru diterbitkan,” bunyi penggalan Pasal 44 ayat (4) PER-04/PJ/2020.

Jika terhadap wajib pajak dilakukan penghapusan NPWP, baik berdasarkan permohonan atau secara jabatan, masa berlaku sertel berakhir. Adapun berakhirnya masa berlaku sertel bersamaan dengan dilakukannya penghapusan NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan