HUT KE-15 DDTC

Perpajakan ID, DDTC Integrasikan Berbagai Dokumen dengan Teknologi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2022 | 18:34 WIB
Perpajakan ID, DDTC Integrasikan Berbagai Dokumen dengan Teknologi

SEKITAR 15 tahun yang lalu, akses terhadap berbagai peraturan perpajakan masih terbatas. Jika menemukan peraturan baru, orang kadang kesulitan merunut ketentuan terdahulu. Kondisi tersebut memunculkan kegelisahan tersendiri bagi para stakeholders perpajakan, baik untuk urusan pekerjaan maupun pendidikan.

Merespons kondisi tersebut, pada 2014, DDTC menyediakan ruang pada situs webnya untuk mempublikasikan ulang berbagai peraturan perpajakan dan berita. Selain untuk kepentingan internal, DDTC ingin menyediakan saluran alternatif untuk mengakses produk hukum perpajakan.

Namun, para pendiri DDTC melihat langkah tersebut belum cukup kuat untuk mewujudkan pemikiran awal mereka, yakni idealisme tentang sistem pajak yang transparan dan adil, biaya kepatuhan dan biaya administrasi pajak yang rendah, serta peningkatan kualitas pendidikan pajak.

Baca Juga:
Beberapa Potret 15 Tahun DDTC Mewarnai Perpajakan Indonesia

Bagi mereka, jika akses atas berbagai produk hukum terbatas, ada risiko munculnya informasi asimetris. Tidak ada penguasaan informasi yang berimbang antarpemangku kepentingan. Kondisi ini justru berisiko meningkatkan biaya kepatuhan perpajakan.

Oleh karena itulah, bersamaan dengan momentum pembenahan situs web, DDTC memutuskan untuk membuat wadah tersendiri yang menampung berbagai produk hukum perpajakan. Diinisiasi pada 2016, DDTC Tax Engine akhirnya diperkenalkan dengan mimpi menghadirkan database perpajakan yang lengkap.

Prosesnya tidaklah mudah karena tim tidak sekadar mengunggah (upload) ulang dokumen asli atau salinan dari pemerintah. DDTC menyediakan sumber daya manusia (SDM) khusus untuk mengetik ulang seluruh peraturan sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam DDTC Tax Engine.

Baca Juga:
15 Tahun DDTC: Menempa Jalan, Mewujudkan Masyarakat Pajak yang Ideal

Jumlahnya? Ribuan. Tidak hanya peraturan baru atau yang masih berlaku. Pada masa-masa awal, DDTC juga memberdayakan sejumlah siswa sekolah menengah kejuruan yang tengah menjalani praktik kerja lapangan. Mereka ikut membantu meng-input dokumen.

Bersamaan dengan proses tersebut, masih pada 2016, DDTC mulai memasukkan dokumen perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty. Pada 2017, putusan atas sengketa perpajakan, baik di tingkat Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung, juga mulai dimasukkan.

Dimasukkannya P3B dan putusan atas sengketa perpajakan diharapkan makin memperkaya informasi yang diperlukan masyarakat. Apalagi, para pendiri DDTC, Darussalam dan Danny Septriadi, selalu menekankan pentingnya mempelajari putusan atas sengketa perpajakan. Tidak hanya peraturan.

Baca Juga:
Investasi pada SDM, Ikhtiar DDTC Memunculkan Ahli Pajak di Indonesia

Pasalnya, ada kewajiban pemberian alasan atas putusan pengadilan. Dengan adanya duty to give reasons, para pihak yang bersengketa juga dapat mengetahui dengan jelas alasan sengketa dikabulkan atau ditolak. Masyarakat juga dapat mempelajarinya agar tidak mengulang kasus yang sama.

Baik dokumen putusan atas sengketa perpajakan maupun peraturan perundang-undangan terus dimasukkan menjadi database. Singkatnya, sejak 2017, DDTC terus melakukan pembenahan, terutama terkait dengan ketepatan dan kelengkapan penyalinan peraturan.

Terlebih, mulai banyak masyarakat yang mengakses DDTC Tax Engine. Waktu itu, DDTC juga sudah resmi meluncurkan portal berita perpajakan DDTCNews. Jika ada peraturan yang disebut dalam artikel, redaksi DDTCNews selalu mencantumkan tautan ke laman DDTC Tax Engine.

Baca Juga:
Membangun SDM Pajak Unggul, DDTC Tawarkan Akses Pendidikan yang Setara

Tujuannya jelas agar pembaca mendapatkan informasi perpajakan yang lebih komprehensif. Terlebih, untuk berbagai peraturan yang baru terbit, pembaca juga bisa langsung melihat secara detail poin-poin ketentuan. Tidak perlu mencari-cari lagi.

Dari situlah, tak jarang muncul feedback pembaca mengenai peraturan yang sudah dipublikasikan di DDTC Tax Engine. Semua feedback itu diterima dan ditindaklanjuti secara cepat. Berpijak dari berbagai respons masyarakat tersebut, DDTC terus meningkatkan kualitas dokumen. Selain itu, juga terus mengeksplorasi standardisasi format penyajian yang nyaman dan mudah bagi pengguna.

Transformasi Menjadi Perpajakan ID

SEKARANG, jika masukkan kata kunci “DDTC Tax Engine” dalam mesin pencarian, hasil teratasnya pasti “Perpajakan ID - One Stop Indonesian Tax Documentation”. Publik tidak perlu bingung karena DDTC Tax Engine sudah bertransformasi menjadi Perpajakan ID.

Baca Juga:
DDTCNews: Mengeliminasi Informasi Asimetris, Membumikan Isu Perpajakan

Proses transformasi sudah dilakukan sejak 2020. Selain ingin makin mendekatkan dengan masyarakat perpajakan dengan nama atau brand baru yang mudah diingat, DDTC mulai banyak mengadopsi perkembangan teknologi informasi.

Pada tahun itu, DDTC mulai mengembangkan machine learning agar memudahkan pengguna mencari produk hukum yang sesuai. Sempat ada juga Chatbot bernama TIA, akronim dari tax intelligence assistants. Sekarang, untuk mempercepat respons, Perpajakan ID menggunakan saluran Whatsapp.

Adopsi perkembangan teknologi informasi terus dilakukan. Langkah ini menjadi wujud konsistensi DDTC menjalankan salah satu misinya, yakni berkomitmen untuk selalu berinovasi dan mencapai keunggulan kompetitif. Oleh karena itu, DDTC juga membentuk tim Digital Transformation.

Baca Juga:
Melanggengkan Budaya Riset, DDTC Konsisten Menyuarakan Isu Perpajakan

Selain itu, DDTC juga berupaya konsisten menghidupi visi sebagai institusi pajak berbasis riset, teknologi, dan ilmu pengetahuan yang menetapkan standar tinggi dan berkelanjutan. Oleh karena itu, fitur dan produk yang ada di Perpajakan ID juga terus dikembangkan.

Berbagai produk hukum dikumpulkan pada kanal Sumber Hukum. Untuk mempermudah navigasi, kanal ini dibagi menjadi beberapa subkanal, yakni Peraturan Pajak Pusat, Peraturan Pajak Daerah, UU Perpajakan Konsolidasi, Putusan Pengadilan Pajak & MA, P3B, dan Persandingan Dokumen.

Terbaru, Perpajakan ID juga menyediakan subkanal Peraturan bahasa Inggris. Subkanal ini memuat terjemahan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia dalam bahasa Inggris.

Baca Juga:
Rilis Belasan Buku, DDTC Menemani Perjalanan Reformasi Pajak Indonesia

Berbekal berbagai produk pada kanal Sumber Hukum, Perpajakan ID juga menyediakan kanal Panduan Pajak. Salah satu subkanal dari Panduan Pajak adalah Pajak Profesi. Isinya adalah kumpulan panduan pajak berbentuk artikel yang memudahkan pemahaman atas profesi tertentu.

Ada pula subkanal Pajak Transaksi yang berisi informasi dan panduan terkini seputar pengenaan pajak atas jenis transaksi tertentu. Kemudian, ada Rekap Aturan yang merupakan daftar landasan hukum pajak serta ulasan singkat suatu topik tertentu.

Selain itu, Perpajakan ID juga menyediakan kanal Data dan Informasi. Salah satu subkanalnya adalah Glosarium yang berisi daftar alfabetis istilah dalam lingkup perpajakan, baik terkait secara langsung maupun tidak langsung, yang disertai dengan definisi dan/atau pengertian dari masing-masing istilah.

Baca Juga:
DDTC Library: Merawat Literasi, Membangun Masyarakat Melek Pajak

Tidak lagi terbatas pada hukum positif, Perpajakan ID juga menjadi wadah untuk membagikan hasil riset dan pengetahuan para profesional DDTC. Oleh karena itu, Perpajakan ID juga menyediakan kanal Publikasi yang berisi subkanal e-Book dan Newsletter.

Khusus untuk e-Book, Perpajakan ID menyediakan versi digital dari buku-buku yang telah dirilis DDTC. Penyediaan versi digital masih bertahap. Seperti diketahui, selama 15 tahun berdiri, DDTC sudah menerbitkan 16 buku.

Sumber Terpercaya

PENGEMBANGAN Perpajakan ID tak pernah berhenti karena lahir dari komitmen DDTC untuk terus berinovasi. Dalam Asia-Pacific Tax Awards 2021, International Tax Review (ITR) juga memasukkan DDTC sebagai nominator Tax Technology Firm of the Year pada kelompok Regional Awards.

Baca Juga:
DDTC Konsisten Upayakan Output Berkualitas untuk Perpajakan Indonesia

Melalui Perpajakan ID, DDTC ingin mengintegrasikan seluruh dokumen perpajakan dengan teknologi. Selain akan mempercepat pencarian dokumen atau literatur pajak, Perpajakan ID juga berkomitmen untuk menjaga akurasi setiap produk.

Bagaimanapun, transformasi Perpajakan ID saat ini hadir di tengah akses informasi dan produk hukum yang sudah tidak terbatas lagi. Situasi ini tidak seperti saat awal diperkenalkannya DDTC Tax Engine. Oleh karena itu, sumber informasi terpercaya menjadi makin penting.

Apalagi, berbagai publikasi, termasuk buku, yang masuk disediakan DDTC dalam platform Perpajakan ID juga inti sari dari ribuan jurnal dan literatur terkini. Dengan produk berbentuk digital, DDTC ingin memastikan setiap produk mudah diperbarui mengikuti dinamisnya perkembangan pajak.

Baca Juga:
Lokal Mengglobal, DDTC Berkontribusi di Level Dunia Lewat Karya

Oleh karena itu, DDTC menghadirkan skema akun premium Perpajakan ID. Pemilik akun tersebut akan lebih leluasa mendapatkan sumber terpercaya terkait dengan dokumen atau literatur pajak. Pada saat bersamaan, DDTC terus meningkatkan kualitas konten.

“Di Perpajakan ID itu kita mengajarkan expert do not have to know all the answer but they know where to find the answer. Jadi, seorang ahli bukan menghafalkan tetapi hanya harus tahu di mana mencari jawaban atas permasalahan,” ujar Senior Partner DDTC Danny Septriadi.

Tentu saja, Perpajakan ID akan mengikuti dinamisnya perkembangan lanskap perpajakan global dan domestik. Dengan demikian, melalui Perpajakan ID, DDTC berupaya konsisten hadir mewarnai perpajakan Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 Agustus 2022 | 08:41 WIB HUT KE-15 DDTC

Beberapa Potret 15 Tahun DDTC Mewarnai Perpajakan Indonesia

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 08:45 WIB HUT KE-15 DDTC

15 Tahun DDTC: Menempa Jalan, Mewujudkan Masyarakat Pajak yang Ideal

Kamis, 18 Agustus 2022 | 17:50 WIB HUT KE-15 DDTC

Investasi pada SDM, Ikhtiar DDTC Memunculkan Ahli Pajak di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System