MEMBATASI Kekuasaan untuk Mengenakan Pajak, judul buku pertama yang ditulis duet Darussalam dan Danny Septriadi. Dirilis pada 2006, ulasan kedua pendiri DDTC dalam buku ini masih relevan untuk masa sekarang. Bisa jadi, buku yang hanya setebal 87 halaman ini mungkin makin perlu untuk dibaca.
Kita ambil salah satu bab dalam buku ini dengan judul Membatasi Kekuasaan Perluasan Penafsiran Undang-Undang Pajak dengan Ketentuan-Ketentuan Perpajakan yang Kedudukannya di Bawah Undang-Undang Pajak.
Dalam bab ini, penulis mengulas tentang pelaksanaan hukum pajak yang dilakukan pemerintah dengan menerbitkan berbagai ketentuan. Sebelum melihat praktik di Indonesia, penulis menyajikan komparasi di beberapa negara, seperti Prancis, Belanda, Jerman, dan Jepang.
Singkatnya, penulis menyimpulkan pengaturan ketentuan pajak yang kedudukannya di bawah undang-undang diperkenankan sepanjang tidak memenuhi 3 hal. Pertama, terdapat pendelegasian yang diberikan undang-undang pajak. Pendelegasian harus memperhatikan Pasal 23A UUD 1945.
Kedua, tidak bertentangan dengan undang-undang pajak itu sendiri. Ketiga, jika bersifat perluasan penafsiran dan tidak didasarkan atas ketentuan undang-undang pajak, ketentuan tersebut seharusnya diuji Mahkamah Agung berdasarkan pada kuasa UU Kekuasaan Kehakiman.
Ulasan pada salah satu dari 5 bab yang ada dalam buku ini makin relevan jika kita meletakkannya di tengah pelaksanaan reformasi perpajakan. Dengan adanya undang-undang hingga aturan turunan yang baru, beberapa aspek fundamental hasil studi komparasi penulis bisa menjadi acuan.
Selain pembatasan kekuasaan penafsiran undang-undang, penulis juga mengulas pendelegasian kekuasaan pengenaan pajak, penagihan pajak saat sengketa di tingkat keberatan dan banding, perluasan withholding tax, hingga pengesahan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
"Cara yang efektif untuk membatasi kekuasaan tersebut adalah memaksimalkan peran DPR dalam membahas rancangan undang-undang pajak," tulis penulis dalam buku tersebut.
Jadi, kekuasaan dalam pengenaan pajak tidak seharusnya tanpa batas. Tujuannya jelas, seperti yang diungkapkan dalam buku tersebut, agar undang-undang pajak dapat menjamin pengenaan pajak didasarkan pada prinsip keadilan, kepastian, dan kemampuan (ability to pay).
Hal tersebut juga sejalan dengan dasar pemikiran awal pendirian DDTC. Sebuah pemikiran mengenai idealisme tentang sistem pajak yang transparan dan adil, biaya kepatuhan dan biaya administrasi pajak yang rendah, serta peningkatan kualitas pendidikan pajak. Bukan pencarian untung semata.
Konsisten pada dasar pemikiran awal pendirian tersebut, hingga saat ini, DDTC sudah menerbitkan 16 buku. Tidak berlebihan jika dikatakan buku-buku terbitan DDTC telah menemani perjalanan reformasi perpajakan, termasuk pada saat ini.
Pada awal-awal DDTC berdiri, buku-buku yang diterbitkan selalu terkait dengan perpajakan internasional. Misalnya, buku berjudul Konsep dan Aplikasi Cross-Border Transfer Pricing untuk Tujuan Perpajakan yang terbit pada 2008.
Kemudian, buku Konsep dan Aplikasi Perpajakan Internasional pada 2010. Ada pula buku yang terbit pada 2013 dan telah menjadi salah satu koleksi di Perpustakaan IBFD, Amsterdam, yakni Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional.
DDTC juga menerbitkan buku berjudul Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Buku 744 halaman ini mengulas konsep pajak internasional dalam perspektif UU PPh di Indonesia, model dan aplikasi P3B, serta interpretasi pasal demi pasal dalam P3B.
Pendiri DDTC meyakini pentingnya pemahaman mengenai isu pajak internasional yang dikaitkan dengan berbagai kebijakan domestik. Sebagai bagian upaya berbagi pengetahuan (sharing knowledge), DDTC menghadirkan buku-buku tersebut di tengah masyarakat.
Selain isu pajak internasional, pengetahuan mengenai best practice di negara-negara lain sangatlah krusial. Terlebih para profesional DDTC selalu didorong untuk memiliki dan memperkaya pengetahuan global. Oleh karena itu, para profesional DDTC juga mengulas isu-isu domestik dengan studi komparasi.
Kita ambil contoh soal PPN yang sempat ramai jadi bahan perbincangan publik. DDTC telah merilis buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai pada 2018. Dalam buku itu, penulis mengulas PPN secara konseptual dan praktiknya di negara lain yang jarang diketahui masyarakat.
Salah satu isu menarik dalam buku 412 halaman itu adalah konsep multitarif PPN yang belum lama ini menjadi bahasan di ruang publik. Dalam buku tersebut, dijelaskan untung rugi dalam penerapan multitarif PPN. Tak ketinggalan, dijabarkan juga penerapan multitarif PPN di negara lain.
Buku lainnya, Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan. Dalam buku setebal 570 halaman ini, penulis tidak lupa mengulas tren penerapan sistem pajak internasional worldwide dan territorial. Seperti kita ketahui, aspek ini juga menjadi pembahasan saat penyusunan UU Cipta Kerja.
Selain itu, DDTC juga merilis buku bertajuk Desain Sistem Perpajakan Indonesia: Tinjauan atas Konsep Dasar dan Pengalaman Internasional. Isu-isu penting seperti sistem PPN, mekanisme witholding tax, antipenghindaran pajak, dan sengketa pajak turut dimuat dalam buku tersebut.
Dalam buku yang menggunakan 700 literatur sebagai rujukan itu, penulis bahkan mengulas isu sangat penting dan kontekstual bagi sistem pajak Indonesia, tetapi kerap kali luput dari perhatian pemangku kepentingan. Misal, desain pengaturan profesi konsultan pajak dan perubahan pajak daerah.
Buku-buku tersebut dapat menjadi rujukan bagi seluruh stakeholders, terutama pembuat kebijakan. Terlebih, salah satu misi DDTC adalah menginisiasi dan berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak untuk memastikan transformasi sistem pajak seimbang bagi semua pihak yang berkepentingan.
DDTC menyadari buku juga dapat digunakan sebagai sarana untuk menengahi dan menerjemahkan kompleksitas peraturan perpajakan ke dalam bentuk yang lebih mudah dimengerti oleh wajib pajak. Oleh karena itu, DDTC juga menerbitkan buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak.
Dalam buku tersebut, terdapat informasi yang perlu dilakukan wajib pajak, mulai dari mendaftar hingga membayar pajak. Buku ini tersedia juga dalam versi bahasa Inggris dengan judul Basic Guidelines of Tax Procedures.
Jika wajib pajak memahami prosedur dan mudah memenuhi kewajiban perpajakannya, kepatuhan akan meningkat. Adapun pada era sekarang, negara dan masyarakat sudah seharusnya membangun kepatuhan kooperatif. Kemudahan yang dialami wajib pajak menjadi salah satu aspek pendorong.
Paradigma kepatuhan kooperatif menjadi salah satu tema yang diulas dalam buku Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak. Buku terbitan 2019 ini turut memasukkan studi komparasi dari 20 negara. Relevansinya juga sangat kuat dengan kondisi sekarang, telebih pemerintah tengah mengembangkan compliance risk management (CRM) dan business intelligence (BI).
Untuk mendukung upaya dari sisi edukasi dan kesadaran pajak, DDTC menerbitkan buku Joni dan Kawan Pajak: Pajak Kita untuk Indonesia Maju. Dengan buku yang berisi kumpulan komik pajak tersebut, DDTC ingin ‘membumikan’ bahasan soal pajak.
Pajak memang kerap dipandang sebagai hal yang rumit. Untuk itu, pajak perlu dikemas menarik dan dekat dengan kehidupan sehari-hari. Komik pun menjadi salah satu sarana yang dapat digunakan dan mampu menyasar seluruh kalangan.
PENYUSUNAN buku-buku yang diterbitkan DDTC tidaklah mudah. DDTC selalu memberikan nilai tambah. Selain menuangkan studi komparasi secara global, isi buku-buku yang ditulis para profesional DDTC selalu diperkaya dengan ratusan referensi.
Selain itu, interaksi dengan praktisi dan akademisi terkemuka, termasuk profesional DDTC yang sempat menempuh studi di luar negeri, juga dapat memberikan nilai tambah dalam buku.
Semua input tersebut kemudian digabung. Hasilnya, karya atau buku yang dihasilkan bisa presisi dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, ulasan yang diberikan juga tidak hanya soal hukum positif, tetapi lebih dari itu (beyond the rules). Ada nilai tambah yang diberikan.
Untuk menjaga output yang dihasilkan sesuai dengan standar, DDTC memiliki quality control yang ketat. DDTC bahkan pernah menarik ratusan buku lantaran terdapat kekeliruan meskipun sebenarnya relatif kecil, hanya pada 1-2 halaman.
DDTC juga telah menetapkan standar penulisan buku. Standar yang ditetapkan antara lain seperti terminologi dan cara penulisan dalam bahasa Indonesia. Perusahaan juga menyediakan materi pelatihan mengenai standar penulisan terminologi bagi profesional DDTC.
Standar ini sangatlah penting untuk menjamin kualitas dari tiap-tiap buku yang dihasilkan atau yang akan diterbitkan ke depannya. Standardisasi itu di antaranya mengenai gaya tulisan, penulisan aturan, penggunaan kata baku, hingga format tulisan.
Dalam menghasilkan karya, DDTC tidaklah mencari keuntungan atau royalti dari buku tersebut. Sering kali, buku-buku yang diterbitkan oleh DDTC diberikan gratis kepada para pemangku kepentingan. Misal, sebagai hadiah dalam sebuah lomba.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, studi komparasi dengan negara lain dan tren global dilakukan secara konsisten oleh profesional DDTC sehingga output yang dihasilkan inovatif. Untuk menopang itu, ada DDTC Library yang menjadi sumber studi komparasi dengan koleksi hampir 4.000 judul buku dan publikasi.
Memasuki usia ke-15, DDTC berkomitmen untuk senantiasa memberikan kontribusi melalui pemikiran-pemikiran yang konstruktif dan tetap memastikan transformasi sistem pajak yang seimbang bagi semua pihak yang berkepentingan. (kaw)