KEBIJAKAN PAJAK

Permudah Pertukaran Data, DJP Minta Pemda Gunakan NIK Sebagai NPWPD

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Permudah Pertukaran Data, DJP Minta Pemda Gunakan NIK Sebagai NPWPD

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mulai menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai basis dari identitas wajib pajak di daerah.

Apabila pemda menggunakan NIK sebagai nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD), lanjut Suryo, pertukaran data antara Ditjen Pajak (DJP) dan pemda dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.

"Informasi yang dimiliki oleh pemda dan pemerintah pusat harusnya sama. Oleh karena itu, identitas tunggal mesti kita jalankan sama-sama," katanya dikutip dari akun Youtube DJP, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
Sistem Inti Administrasi Pajak Baru, DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit

Suryo menuturkan DJP saat ini sedang berupaya untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP dari seluruh wajib pajak orang pribadi. NIK juga bakal sepenuhnya digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.

"Kalau sudah sama basisnya, sistem tinggal kita gandeng nanti bisa bicara sendiri. Tidak perlu kita saling kirim-kirim file, sistem sudah berbicara dengan sendirinya," tuturnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023

Sebagai informasi, ketentuan terkait dengan NPWPD telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2023. Berdasarkan Pasal 51 ayat (3) PP 35/2023, setiap wajib pajak daerah diberikan 1 NPWPD.

Baca Juga:
Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

"Pemberian NPWPD kepada wajib pajak digunakan untuk seluruh kewajiban jenis pajak," bunyi ayat penjelas dari Pasal 51 ayat (3) PP 35/2023.

Tidak ada kewajiban bagi pemda untuk menggunakan NIK sebagai NPWPD. Walau demikian, pasal 51 ayat (5) menegaskan NPWPD untuk orang pribadi perlu dihubungkan dengan NIK. Untuk badan, NPWPD harus dihubungkan dengan nomor induk berusaha (NIB).

"Setiap wajib pajak orang pribadi hanya memiliki 1 NPWPD dan dihubungkan dengan NIK wajib pajak dimaksud dalam basis data (profiling system) pemda yang bersangkutan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 51 ayat (5) PP 35/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 Desember 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sistem Inti Administrasi Pajak Baru, DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit

Senin, 04 Desember 2023 | 18:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Senin, 04 Desember 2023 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 Desember 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sistem Inti Administrasi Pajak Baru, DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit

Selasa, 05 Desember 2023 | 09:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Sebut Kinerja Ekspor-Impor UMKM Terus Tumbuh

Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini