KEBIJAKAN PAJAK

Permudah Pertukaran Data, DJP Minta Pemda Gunakan NIK Sebagai NPWPD

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Permudah Pertukaran Data, DJP Minta Pemda Gunakan NIK Sebagai NPWPD

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mulai menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai basis dari identitas wajib pajak di daerah.

Apabila pemda menggunakan NIK sebagai nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD), lanjut Suryo, pertukaran data antara Ditjen Pajak (DJP) dan pemda dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.

"Informasi yang dimiliki oleh pemda dan pemerintah pusat harusnya sama. Oleh karena itu, identitas tunggal mesti kita jalankan sama-sama," katanya dikutip dari akun Youtube DJP, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Suryo menuturkan DJP saat ini sedang berupaya untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP dari seluruh wajib pajak orang pribadi. NIK juga bakal sepenuhnya digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.

"Kalau sudah sama basisnya, sistem tinggal kita gandeng nanti bisa bicara sendiri. Tidak perlu kita saling kirim-kirim file, sistem sudah berbicara dengan sendirinya," tuturnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023

Sebagai informasi, ketentuan terkait dengan NPWPD telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2023. Berdasarkan Pasal 51 ayat (3) PP 35/2023, setiap wajib pajak daerah diberikan 1 NPWPD.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

"Pemberian NPWPD kepada wajib pajak digunakan untuk seluruh kewajiban jenis pajak," bunyi ayat penjelas dari Pasal 51 ayat (3) PP 35/2023.

Tidak ada kewajiban bagi pemda untuk menggunakan NIK sebagai NPWPD. Walau demikian, pasal 51 ayat (5) menegaskan NPWPD untuk orang pribadi perlu dihubungkan dengan NIK. Untuk badan, NPWPD harus dihubungkan dengan nomor induk berusaha (NIB).

"Setiap wajib pajak orang pribadi hanya memiliki 1 NPWPD dan dihubungkan dengan NIK wajib pajak dimaksud dalam basis data (profiling system) pemda yang bersangkutan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 51 ayat (5) PP 35/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS