Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer DJPK Bhimantara Widyajala dalam peluncuran buku Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (12/7/2023).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan buku Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada hari ini, Rabu (12/7/2023).
Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer DJPK Bhimantara Widyajala mengatakan buku tersebut dirancang untuk mempermudah pemda menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) PDRD sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Buku ini diharapkan menjadi salah satu referensi penyusunan raperda PDRD sehingga perda PDRD dapat ditetapkan secara tepat waktu dan potensi PDRD tetap terjaga," katanya dalam peluncuran buku pedoman dimaksud.
Diamanatkan pada UU HKPD, pemda harus menyesuaikan ketentuan PDRD di daerahnya dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. Menurut Bhimantara, perda PDRD perlu ditetapkan secara tepat waktu guna menghindari potential loss.
Dia menjelaskan Buku Pedoman Umum PDRD memuat panduan teknis dan substansi pengaturan PDRD yang perlu dicantumkan dalam raperda PDRD, baik untuk pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
"Buku ini juga menyajikan contoh konsep raperda PDRD yang telah didesain berdasarkan UU HKPD, PP 35/2023, dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya," tuturnya.
Tak hanya mempermudah pemda menyusun raperda, lanjut Bhimantara, buku pedoman tersebut juga bakal mempermudah proses evaluasi raperda PDRD oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenkeu.
Raperda PDRD yang telah disetujui oleh DPRD dan pemda harus disampaikan kepada Kemendagri dan Kemenkeu dalam waktu 3 hari kerja sejak tanggal persetujuan.
Kemendagri akan menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Adapun Kemenkeu akan menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional. (rig)