KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Permudah Penyusunan Raperda Pajak, Kemenkeu Luncurkan Buku Pedoman

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Juli 2023 | 10:24 WIB
Permudah Penyusunan Raperda Pajak, Kemenkeu Luncurkan Buku Pedoman

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer DJPK Bhimantara Widyajala dalam peluncuran buku Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (12/7/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan buku Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada hari ini, Rabu (12/7/2023).

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer DJPK Bhimantara Widyajala mengatakan buku tersebut dirancang untuk mempermudah pemda menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) PDRD sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Buku ini diharapkan menjadi salah satu referensi penyusunan raperda PDRD sehingga perda PDRD dapat ditetapkan secara tepat waktu dan potensi PDRD tetap terjaga," katanya dalam peluncuran buku pedoman dimaksud.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Diamanatkan pada UU HKPD, pemda harus menyesuaikan ketentuan PDRD di daerahnya dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. Menurut Bhimantara, perda PDRD perlu ditetapkan secara tepat waktu guna menghindari potential loss.

Panduan Teknis dan Substansi Pengaturan Pajak Daerah

Dia menjelaskan Buku Pedoman Umum PDRD memuat panduan teknis dan substansi pengaturan PDRD yang perlu dicantumkan dalam raperda PDRD, baik untuk pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

"Buku ini juga menyajikan contoh konsep raperda PDRD yang telah didesain berdasarkan UU HKPD, PP 35/2023, dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya," tuturnya.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Tak hanya mempermudah pemda menyusun raperda, lanjut Bhimantara, buku pedoman tersebut juga bakal mempermudah proses evaluasi raperda PDRD oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenkeu.

Raperda PDRD yang telah disetujui oleh DPRD dan pemda harus disampaikan kepada Kemendagri dan Kemenkeu dalam waktu 3 hari kerja sejak tanggal persetujuan.

Kemendagri akan menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Adapun Kemenkeu akan menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu