Penelaah Teknis Kebijakan Direktorat Pajak dan Retribusi Daerah DJPK Aldo Fajri Pratama saat memberikan paparan.Â
JAKARTA, DDTCNews - Catatan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menunjukkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) masih tergolong rendah.
Dari total 157,08 juta unit kendaraan bermotor yang terdaftar pada 2023, hanya 51,36 juta kendaraan yang tidak punya tunggakan PKB, 50,47 juta kendaraan bermotor yang tidak patuh membayar PKB, dan 55,25 juta kendaraan bermotor yang tidak aktif membayar PKB.
"Tidak patuh itu dalam 5 tahun setidaknya ada membayar 1 kali. Kalau patuh ini full membayar terus. Kendaraan yang tidak aktif membayar adalah yang sudah lebih dari 5 tahun tidak membayar," kata Penelaah Teknis Kebijakan Direktorat Pajak dan Retribusi Daerah DJPK Aldo Fajri Pratama, dikutip pada Rabu (7/5/2025).
Dengan demikian, dari total 157,08 juta unit kendaraan bermotor yang terdaftar pada 2023, hanya 32,69% yang PKB-nya lunas tanpa ada tunggakan.
Pada 2024, tercatat ada 164,14 juta kendaraan bermotor yang terdaftar. Jumlah kendaraan bermotor tak memiliki tunggakan PKB memang tercatat naik menjadi sebanyak 58,33 juta unit. Namun, jumlah kendaraan bermotor yang tidak aktif membayar PKB juga naik menjadi 62,32 juta unit.
"Ironisnya yang tidak aktif bayar itu naik sampai 7 juta kendaraan bermotor dari 55 juta menjadi 62 juta. Artinya yang tidak aktif bayar itu naiknya sangat tinggi," tutur Aldo.
Dengan jumlah kendaraan bermotor terdaftar sebanyak 164,14 juta unit pada 2024, hanya 35,5% di antaranya yang PKB-nya sudah lunas tanpa ada tunggakan. Untuk itu, Aldo menilai pemda perlu mengambil langkah untuk meningkatkan kepatuhan PKB.
"Yang lebih banyak adalah kendaraan tidak aktif. Artinya perlu sekali langkah-langkah oleh pemda untuk mengejar itu," ujar Aldo. (rig)