KEBIJAKAN PAJAK

Perjalanan Dinas Bukan Imbalan Kerja dan Bisa Dibiayakan Perusahaan

Muhamad Wildan | Senin, 14 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Perjalanan Dinas Bukan Imbalan Kerja dan Bisa Dibiayakan Perusahaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan perjalanan dinas bukanlah imbalan yang diberikan bagi pegawai dan bisa dibiayakan oleh pemberi kerja.

Pelaksana Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi DJP Okky Cahyono Wibowo mengatakan perjalanan dinas bukanlah imbalan berupa natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai. Untuk itu, perjalanan dinas bukanlah objek PPh bagi penerimanya.

"Perjalanan dinas adalah suatu tugas dan fungsi yang dilakukan pegawai tersebut untuk kepentingan perusahaan. Dalam konteks demikian, bahkan dia bukan penghasilan [bagi pegawai] dan sepenuhnya biaya 3M bagi perusahaan," katanya, dikutip pada Senin (14/8/2023).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Meski demikian, Okky mengatakan perjalanan dinas bisa menjadi objek PPh bila perjalanan dinas tersebut sesungguhnya adalah imbalan berupa kenikmatan. Menurut Okky, terdapat skema aggressive tax planning yang menyamarkan kenikmatan sebagai perjalanan dinas.

"Misal, dikasih hadiah perjalanan ke Eropa, tetapi dibungkus sedemikian rupa sebagai perjalanan dinas. Ini pada hakikatnya imbalan dalam bentuk kenikmatan. Jadi, jangan disebut perjalanan dinas, nanti menimbulkan dispute," tuturnya.

Pajak Natura dan/atau Kenikmatan

Sebagai informasi, UU 7/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan pekerjaan dan jasa yang diterima dalam bentuk natura dan kenikmatan merupakan objek PPh bagi penerimanya.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Imbalan sehubungan dengan pekerjaan adalah yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai, sedangkan imbalan sehubungan dengan jasa adalah imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak.

Dalam hal natura dan kenikmatan yang diterima tidak memiliki kaitan dengan hubungan kerja atau transaksi jasa antarwajib pajak, pemberian natura dan kenikmatan tersebut berada di luar cakupan PMK 66/2023.

Apabila pegawai atau pemberi jasa menerima imbalan berupa natura, nilai penghasilan berupa natura setara dengan nilai pasar. Bila imbalan berupa kenikmatan, nilainya setara dengan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?