KEBIJAKAN PAJAK

Perjalanan Dinas Bukan Imbalan Kerja dan Bisa Dibiayakan Perusahaan

Muhamad Wildan | Senin, 14 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Perjalanan Dinas Bukan Imbalan Kerja dan Bisa Dibiayakan Perusahaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan perjalanan dinas bukanlah imbalan yang diberikan bagi pegawai dan bisa dibiayakan oleh pemberi kerja.

Pelaksana Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi DJP Okky Cahyono Wibowo mengatakan perjalanan dinas bukanlah imbalan berupa natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai. Untuk itu, perjalanan dinas bukanlah objek PPh bagi penerimanya.

"Perjalanan dinas adalah suatu tugas dan fungsi yang dilakukan pegawai tersebut untuk kepentingan perusahaan. Dalam konteks demikian, bahkan dia bukan penghasilan [bagi pegawai] dan sepenuhnya biaya 3M bagi perusahaan," katanya, dikutip pada Senin (14/8/2023).

Baca Juga:
WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Meski demikian, Okky mengatakan perjalanan dinas bisa menjadi objek PPh bila perjalanan dinas tersebut sesungguhnya adalah imbalan berupa kenikmatan. Menurut Okky, terdapat skema aggressive tax planning yang menyamarkan kenikmatan sebagai perjalanan dinas.

"Misal, dikasih hadiah perjalanan ke Eropa, tetapi dibungkus sedemikian rupa sebagai perjalanan dinas. Ini pada hakikatnya imbalan dalam bentuk kenikmatan. Jadi, jangan disebut perjalanan dinas, nanti menimbulkan dispute," tuturnya.

Pajak Natura dan/atau Kenikmatan

Sebagai informasi, UU 7/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan pekerjaan dan jasa yang diterima dalam bentuk natura dan kenikmatan merupakan objek PPh bagi penerimanya.

Baca Juga:
Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Imbalan sehubungan dengan pekerjaan adalah yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai, sedangkan imbalan sehubungan dengan jasa adalah imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak.

Dalam hal natura dan kenikmatan yang diterima tidak memiliki kaitan dengan hubungan kerja atau transaksi jasa antarwajib pajak, pemberian natura dan kenikmatan tersebut berada di luar cakupan PMK 66/2023.

Apabila pegawai atau pemberi jasa menerima imbalan berupa natura, nilai penghasilan berupa natura setara dengan nilai pasar. Bila imbalan berupa kenikmatan, nilainya setara dengan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 14:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Sinergi dengan Kejaksaan, KPP Tingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran