FASILITAS IMPOR

Percepatan Impor Terus Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Juli 2016 | 12:19 WIB
Percepatan Impor Terus Digencarkan Wakil Menteri Perindustrian Franky Sibarani (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews — Kementerian Perindustrian, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJBC) terus menginvetarisir perusahaan yang dianggap layak mendapatkan percepatan layanan impor melalui jalur hijau.

Wakil Menteri Perindustrian Franky Sibarani menuturkan hingga 18 Juli 2016, BKPM telah memutakhirkan profil 66 perusahaan untuk diberikan fasilitas jalur hijau dengan nilai rencana investasi sebesar Rp179,9 triliun.

“Kita akan dorong perusahaan untuk mengajukan masterlist sekaligus permohonan percepatan melalui jalur hijau,” ujarnya seperti dikutip laman resmi DJBC, Senin (26/7).

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Fasilitas jalur hijau yang bisa mengakselerasi customs clearence time kegiatan impor perusahaan ini diharapkan mampu meningkatkan investasi di Indonesia. Jalur hijau diberikan pada perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi untuk merealisasikan investasinya.

Kendati demikian, Franky menambahkan pemberian fasilitas jalur hijau tidak serta memberikan kelonggaran pengawasan kegiatan impor perusahaan. Menurutnya, DJBC akan tetap melakukan pengawasan guna menghindari penyalahgunaan.

Perusahaan yang telah memperoleh jalur hijau berasal dari berbagai sektor industri, beberapa di antaranya seperti industri kertas, logam, mineral non logam, kimia dasar, mesin dan elektronik, listrik, gas, karet, plastik, hingga industri makanan.

Sementara lokasinya tersebar di berbagai wilayah Indonesia, seperti Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tengah, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara dan beberapa provinsi lainnya.(Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Kamis, 30 November 2023 | 10:30 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Berlaku Penuh, DJBC Ungkap Manfaat Kerja Sama Perdagangan dengan UEA

Senin, 11 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Terapkan Skema TRQ Atas Sejumlah Barang Impor Asal UAE

Selasa, 05 September 2023 | 13:30 WIB PMK 88/2023

PMK Baru! Aturan Pengenaan Tarif Preferensi Atas Impor Barang dari UAE

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir