Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai melakukan uji coba modul vehicle declaration (VHD) dalam sistem CEISA 4.0 di KPPBC TMP B Atambua.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-124/BC/2024, modul VHD dalam sistem CEISA 4.0 bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap ekspor-impor sementara kendaraan bermotor melalui pos pengawas lintas batas.
"Dalam persiapan implementasi atas modul vehicle declaration dalam sistem CEISA 4.0…perlu dilakukan piloting secara bertahap," bunyi salah satu pertimbangan KEP-124/BC/2024, dikutip pada Kamis (25/7/2024).
DJBC menjelaskan piloting modul VHD dalam sistem CEISA 4.0 diperlukan untuk memastikan kesiapan sistem dan melakukan mitigasi risiko atas rencana implementasi sistem.
Diktum pertama KEP-124/BC/2024 menyatakan piloting modul VHD dalam sistem CEISA 4.0 dilaksanakan mulai Juni 2024 terhadap pelayanan dan pengawasan impor sementara dan ekspor sementara di KPPBC TMP B Atambua.
Uji coba implementasi modul VHD dalam sistem CEISA 4.0 dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait. Dalam pelaksanaan, piloting ini akan dikoordinasikan oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Teknis Kepabeanan.
Uji coba modul VHD tersebut dilaksanakan hingga tanggal penerapan secara penuh (mandatory) yang ditetapkan oleh keputusan dirjen bea dan cukai.
"Keputusan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 18 Juli 2024]," bunyi diktum kelima KEP-124/BC/2024.
PMK 52/2019 telah mengatur impor sementara atau ekspor sementara kendaraan bermotor melalui pos pengawas lintas batas. Dalam hal ini, importir/pengendara dapat mengajukan kegiatan impor sementara atau ekspor sementara kendaraan bermotor menggunakan formulir VHD.
Tahun lalu, DJBC juga telah melakukan piloting VHD dalam sistem CEISA 4.0 pada 3 kantor bea cukai. Ketiga kantor tersebut antara lain KPPBC TMP C Entikong; KPPBC TMP C Sintete; dan KPPBC TMP C Nanga Badau. (rig)