KPP PRATAMA SAMARINDA ILIR

Percepat Pencairan Piutang Pajak, Ratusan WP Dipanggil Debt Collector

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Maret 2022 | 11:30 WIB
Percepat Pencairan Piutang Pajak, Ratusan WP Dipanggil Debt Collector

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – KPP Pratama Samarinda Ilir melakukan pemanggilan terhadap ratusan wajib pajak yang belum atau belum sepenuhnya menunaikan kewajiban perpajakannya. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pencairan tunggakan pajak.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Samarinda Ilir Christina Erni Wuryandari mengatakan tim Tim Percepatan Pencairan Piutang Pajak (P4) memanggil penunggak pajak selama dua hari berturut-turut pada 25-26 Januari 2022.

"Pemanggilan wajib pajak ini merupakan salah satu program bulanan Tim P4 yaitu Dua Hari menjadi Debt Collector (DHDC). Sebanyak 138 penunggak pajak dengan total pembayaran tunggakan senilai Rp2,99 miliar selama kegiatan," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Dalam pemanggilan tersebut, lanjut Erni, tim memberikan penjelasan mengenai jumlah tunggakan pajak yang masih harus dibayar dan tahapan tindakan penagihan yang akan dilakukan apabila wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya.

Setelah mendapat konseling mengenai tunggakannya, penunggak pajak menandatangani berita acara komitmen pelunasan tunggakan pajak.

KPP menegaskan upaya persuasif terus dilakukan lantaran penanggung pajak masih dipercaya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak sebelum mekanisme tindakan penagihan aktif dijalankan.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Merujuk pada Pasal 1 ayat 9 UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak.

Penagihan pajak dapat dilakukan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, dan memberitahukan surat paksa.

Penanggung pajak juga dapat dicegah agar tidak keluar negeri, disandera (gijzeling), hingga dilakukan penyitaan. Mengingat istilah yang dipakai adalah penanggung pajak maka konteks pihak yang disasar dalam penagihan lebih luas dari wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN