KEBIJAKAN PAJAK

Penyusunan Aturan Pelaksana UU HPP Dikebut, DJP: PPS Paling Urgen

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Desember 2021 | 17:30 WIB
Penyusunan Aturan Pelaksana UU HPP Dikebut, DJP: PPS Paling Urgen

Slide paparan Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II DJP Safatul Arief dalam sebuah webinar yang diselenggarakan Universitas Indonesia, Jumat (3/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berupaya untuk segera menetapkan aturan pelaksana dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya aturan turunan mengenai program pengungkapan sukarela (PPS).

Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II DJP Safatul Arief mengatakan aturan turunan perlu disiapkan sehingga masyarakat dapat memahami aspek teknis fasilitas tersebut. Harapannya, PPS dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak.

"Yang paling urgen mudah-mudahan minggu-minggu pertama atau kedua ini terkait dengan aturan PPS sudah mutlak harus kami selesaikan sehingga ada waktu 2 bulan untuk kami sosialisasikan," katanya, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Seperti diketahui, PPS yang ditetapkan melalui UU HPP hanya diberikan pemerintah kepada wajib pajak sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Kebijakan I PPS akan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan yang turut serta dalam program tax amnesty, sedangkan kebijakan II PPS hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi saja.

Selain menyelesaikan aturan turunan mengenai PPS, DJP juga sedang menyiapkan aturan turunan atas ketentuan-ketentuan baru pada UU PPh. Seperti diketahui, perubahan dari UU PPh mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Aturan turunan atas klausul baru pada UU PPh, khususnya terkait dengan ketentuan mengenai natura dan kenikmatan, akan dirancang secara hati-hati dan terperinci sehingga tidak menimbulkan sengketa pajak di kemudian hari.

Arief menuturkan DJP akan sangat detail merancang ketentuan mengenai valuasi dari natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan.

"Harapannya bisa memitigasi potensi-potensi dispute di kemudian hari," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M