RUU KUP

Penyidik Pajak Bisa Tangkap WP, Begini Rencana Aturannya

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:45 WIB
Penyidik Pajak Bisa Tangkap WP, Begini Rencana Aturannya

Ilustrasi penangkapan tersangka.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Ditjen Pajak (DJP) tidak bisa sembarangan menangkap wajib pajak (WP) pelaku tindak pidana pajak. Dalam praktiknya, penyidik DJP tetap perlu berkoordinasi dengan kepolisian dan aparat penegak hukum (APH) sebelum menangkap tersangka.

Melalui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (RUU KUP), pemerintah mengusulkan adanya kewenangan bagi penyidik untuk menangkap ataupun menahan tersangka yang melakukan tindak pidana di bidang pajak.

"Ini dalam konteks selama ini kita belum punya kewenangan itu, kita hanya minta bantuan polisi. Sementara di Bea Cukai ada kewenangan itu. Dalam operasionalnya nanti kita akan meminta kepada polisi atau APH dalam melakukan penangkapan atau penahanan tersangka," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, dikutip Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Selain mengusulkan adanya kewenangan untuk menangkap tersangka, pemerintah juga mengusulkan adanya kewenangan bagi penyidik untuk menyita hingga memblokir aset milik tersangka melalui RUU KUP.

Yoga mengatakan kewenangan tersebut diperlukan agar kerugian negara akibat tindak pidana pajak bisa dipulihkan. "Kalau nanti ternyata terbukti dia melakukan pidana pajak, kerugian negaranya bisa dipulihkan," ujar Yoga.

Untuk saat ini, penyidik hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan atas bahan bukti tindak pidana pajak. Penyidik tidak memiliki kewenangan untuk menyita harta kekayaan milik tersangka.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo sempat mengatakan kewenangan penyidik untuk menyita aset, menangkap, dan menahan tersangka diperlukan agar DJP dapat memulihkan kerugian penerimaan negara yang timbul akibat tindak pidana pajak.

Namun, saat ini kerugian negara yang dapat dipulihkan setelah tindak pidana diputus di pengadilan masih sangat kecil. "Kami tidak dapat melakukan sita aset saat penyidikan sehingga ketika diputus di pengadilan, asset recovery hanya 0,05% dari putusan pengadilan," ujar Suryo pada 5 Juli 2021.

Selain mengusulkan penambahan kewenangan penyidik, RUU KUP juga mengusulkan pasal baru agar pidana denda Pasal 39 dan Pasal 39A RUU KUP tidak dapat di-subsider dengan pidana kurungan. Dengan aturan baru itu, bagaimanapun denda harus dilunasi oleh terpidana.

Bila denda tidak dilunasi, maka jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta milik terpidana untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M