YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemprov DI Yogyakarta menggelar penghapusan sanksi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), sanksi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun terdahulu.
Penghapusan sanksi tersebut diberikan melalui Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) No. 274/2025. Merujuk keputusan tersebut, penghapusan sanksi diberikan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesadaran pajak masyarakat
“Untuk meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar PKB, perlu diberikan penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB,” bunyi bagian pertimbangan Kepgub DIY 274/2025, dikutip pada Kamis (7/8/2025).
Penghapusan sanksi diberikan atas pembayaran yang dilakukan pada 1 Agustus 2025 - 31 Oktober 2025. Masyarakat yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajak (termasuk semua pokok tunggakan pajak yang belum dibayar) tanpa menanggung sanksi.
Namun, masyarakat masih harus membayar SWDKLLJ tahun berjalan dan semua pokok tunggakan SWDKLLJ. Adapun denda SWDKLLJ pada tahun berjalan tetap dikenakan, tetapi denda SWDKLLJ terdahulu dihapus.
Penghapusan sanksi juga diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, penghapusan sanksi juga memperingati 13 tahun disahkannya UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
Dikutip dari radarjogja.jawapos.com, Samsat Yogyakarta juga mengingatkan masyarakat pentingnya registrasi ulang kendaraan bermotor. Hal ini berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 dan Pasal 84 Peraturan Kepolisian 7 /2021.
Berdasarkan peraturan tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang dalam waktu minimal 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis bisa dihapus dari data registrasi nasional. Samsat pun mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program penghapusan sanksi. (rig)