PMK 69/2022

Penyelenggara Tak Punya Izin, Ini Cara Potong PPh Bunga P2P Lending

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Juni 2022 | 11:00 WIB
Penyelenggara Tak Punya Izin, Ini Cara Potong PPh Bunga P2P Lending

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah mengatur ketentuan pajak penghasilan atas bunga pinjaman dalam penyelenggaraan layanan pinjaman meminjam atau peer to peer lending melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2022.

Berdasarkan PMK tersebut, penghasilan bunga yang diterima pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% atau PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Nanti, penyelenggara peer to peer (P2P) lending akan ditunjuk sebagai pemungut/pemotong pajak tersebut.

Namun, jika penyelenggara P2P lending ternyata tidak memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka pemotongan pajak atas bunga dilakukan oleh penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak penghasilan.

Baca Juga:
Menkeu Ini Tolak Usulan Pembebasan Pajak untuk Polisi dan Tenaga Medis

“Contoh penghitungan dan pemotongan PPh atas bunga pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PMK 69/2022 tercantum dalam lampiran PMK 69/2022,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (8) PMK 69/2022, dikutip pada Kamis (2/6/2022).

Dalam lampiran PMK 69/2022, disebutkan contoh kasus pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 23/26 jika penyelenggara P2P lending tak memiliki izin dan/atau terdaftar di OJK. Berikut contoh kasus yang dimaksud.

PT A melakukan pinjaman senilai Rp50 juta untuk membiayai kebutuhan operasional perusahaan melalui PT D, yang merupakan penyelenggara P2P lending tidak terdaftar dan/atau tidak memiliki izin dari OJK.

Baca Juga:
STH Indonesia Jentera Cetak Praktisi Hukum yang Berintegritas Tinggi

Pinjaman PT A dibiayai oleh PT E senilai Rp20 juta dan Y Ltd (resident Malaysia) sejumlah Rp30 juta. Pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 24 bulan. Besaran bunga yang harus dibayar PT A setiap bulan Rp2 juta (4% per bulan dari total pinjaman).

Lalu, Y Ltd tidak menyerahkan surat keterangan domisili. PT D mengenakan biaya administrasi kepada penerima pinjaman senilai Rp3 juta dan kepada pemberi pinjaman sebesar 10% dari bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman.

  1. PT A wajib melakukan pemotongan PPh atas pembayaran:
  1. Bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman yang dibayarkan melalui PT D, dan
  2. Biaya administrasi kepada PT D
  1. Besaran bunga pinjaman yang dibayarkan setiap bulan kepada pemberi pinjaman:
  1. PT E = (Rp20 juta/Rp50 juta) x Rp2 juta

= Rp800.000

  1. Y Ltd = (Rp30 juta/Rp50 juta) x Rp2 juta

= Rp1,2 juta

  1. PT A wajib melakukan pemotongan atas pembayaran bunga pinjaman, yaitu:
  1. PPh Pasal 23 kepada PT Y sebesar 15% x Rp800.00 = Rp120.000
  2. PPh Pasal 26 kepada Y Ltd sebesar 20% x Rp3 juta = Rp240.000
  1. PT A melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya administrasi yang dibayarkan kepada PT D sebesar 2% x Rp3 juta = Rp60.000,00
  2. PT E melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya administrasi yang dibayarkan kepada PT D sebesar 2% x 10% x Rp800.000 = Rp1.600,00 (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden