RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Penyediaan Data dalam Penetapan HPP dan Biaya Usaha

Hamida Amri Safarina | Jumat, 22 Mei 2020 | 15:10 WIB
Penyediaan Data dalam Penetapan HPP dan Biaya Usaha

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor terkait penyediaan data, informasi, ataupun catatan yang digunakan otoritas pajak dalam menetapkan harga pokok penjualan (HPP) dan biaya usaha.

Wajib pajak menyatakan keberatan atas koreksi HPP dan biaya usaha yang dilakukan otoritas pajak. Wajib pajak berdalil telah memberikan data-data yang diminta otoritas pajak untuk kepentingan pemeriksaan secara memadai.

Adapun data-data yang sudah diserahkan kepada otoritas pajak adalah data rekapitulasi pembayaran PPh Pasal 22 impor, rekapitulasi pemberitahuan impor barang (PIB), rekapitulasi trucking selama 2008, general ledger biaya operasional, dokumen pengeluaran/pembayaran atas seluruh biaya usaha, dan beberapa dokumen lainnya.

Baca Juga:
Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Sebaliknya, otoritas pajak menilai bahwa data-data yang diberikan wajib pajak tidak memadai untuk menetapkan HPP dan biaya usaha wajib pajak. Otoritas pajak mengganggap sudah benar dalam melakukan koreksi HPP dan biaya usaha sesuai dengan data-data yang tersedia.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Baca Juga:
Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat dua pokok sengketa yang dibahas dalam perkara ini. Atas kedua pokok sengketa tersebut, hakim menilai bahwa koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak berdasarkan fakta dan bukti yang valid.

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No.Put.44169/PP/M.VIII/15/2013 tanggal 25 Maret 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 2 Juli 2013.

Pokok sengketa perkara a quo adalah koreksi HPP sebesar Rp36.815.197.715 dan koreksi biaya usaha sebesar Rp958.569.654 untuk tahun pajak 2008.

Baca Juga:
Tarif PPN Kripto Naik Jadi 0,12 Persen pada Tahun Depan, Asalkan...

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini terdapat dua pokok sengketa yang dibahas, yaitu koreksi atas HPP dan koreksi biaya usaha.

Pertama, terkait koreksi HPP. Pada saat pemeriksaan, Pemohon PK telah melakukan permintaan dokumen, catatan, dan peminjaman buku kepada Termohon PK. Namun, sampai dengan diterbitkannya surat peringatan II, Termohon PK tidak dapat menyerahkan seluruh dokumen tersebut. Termohon PK hanya meminjamkan dokumen PIB mengenai HPP sehingga Pemohon PK hanya mengakui HPP berdasarkan dokumen tersebut.

Termohon PK baru memberikan dokumen-dokumen pendukung lain pada saat proses banding. Perlu diketahui bahwa proses pengajuan banding merupakan rangkaian dari proses pemeriksaan dan keberatan.

Baca Juga:
Mulai 2025, Tarif PPN Barang Hasil Tani Bakal Naik Jadi 1,2 Persen

Apabila pada saat proses pemeriksaan dan keberatan Termohon PK tidak memberikan data-data yang diminta pemeriksa maka seharusnya data yang disampaikan pada proses banding tersebut tidak dapat dipertimbangkan. Namun, kenyataannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak tetap mempertimbangkan data-data dan dokumen Termohon PK sampaikan.

Kedua, koreksi atas biaya usaha. Seperti halnya sebab koreksi HPP, Pemohon PK melakukan koreksi atas biaya usaha dengan alasan sampai dengan batas waktu surat peringatan II, Termohon PK tidak meminjamkan buku, dokumen dan catatan mengenai beban biaya usahanya. Dengan terbatasnya data dan dokumen yang diberikan Termohon, Pemohon PK melakukan koreksi atas biaya usaha tersebut

Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju atas koreksi positif yang dilakukan oleh Pemohon PK. Saat proses pemeriksaan, Termohon PK berdalil bahwa pihaknya sudah memberikan data-data untuk kepentingan pemeriksaan kepada Pemohon. Pada kenyataannya, Termohon PK telah menyerahkan data rekapitulasi pembayaran PPh Pasal 22 impor, rekapitulasi PIB, rekapitulasi trucking selama 2008, dan beberapa dokumen/catatan lainnya dalam bentuk softcopy kepada pemeriksa.

Baca Juga:
IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Termohon PK juga tidak setuju atas koreksi biaya usaha yang dilakukan Pemohon PK. Termohon PK telah melampirkan general ledger biaya operasional dan bukti dokumen pengeluaran/pembayaran atas seluruh biaya-biaya usaha pada saat proses pemeriksaan berlangsung.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Termohon PK menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon telah keliru karena tidak sesuai fakta dan bukti yang kuat sehingga koreksi dinilai harus dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding sudah tepat dan benar.

Baca Juga:
Tahun Depan, PPN atas Pembelian Mobil Bekas Bakal Naik Jadi 1,2 Persen

Koreksi HPP dan biaya usaha tidak dapat dibenarkan. Data, dokumen, dan catatan untuk kepentingan pemeriksaan HPP dan biaya usaha sudah disampaikan Termohon PK sesuai ketentuan.

Dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, koreksi Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yag berlaku.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak. Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan