PER-13/PJ/2020

Penyalur Kredit Bisa Konfirmasi NPWP UMKM Penerima Subsidi Bunga

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juni 2020 | 12:11 WIB
Penyalur Kredit Bisa Konfirmasi NPWP UMKM Penerima Subsidi Bunga

Ilustrasi. Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan tahu putih di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Penyalur kredit/pembiayaan dapat melakukan konfirmasi data nomor pokok wajib pajak (NPWP) debitur UMKM penerima fasilitas subsidi bunga dari pemerintah.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2020, penyalur kredit dapat melakukan konfirmasi data NPWP dalam rangka kepentingan validasi atas kebenaran data NPWP.

“[Konfirmasi data NPWP debitur] melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; dan/atau melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan,” demikian bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut, dikutip pada Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Untuk permintaan konfirmasi data NPWP debitur melalui saluran tertentu yang ditetapkan dilakukan oleh Dirjen Pajak, penyalur kredit/pembiayaan dengan mengajukan permohonan kerja sama secara tertulis kepada Dirjen Pajak.

Sementara itu, untuk permintaan konfirmasi data NPWP debitur melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang PJAP. Simak artikel ‘Ketentuan Diubah DJP, Cakupan Layanan PJAP atau ASP Diperluas’.

Konfirmasi data NPWP debitur dapat dilakukan oleh penyalur kredit/pembiayaan untuk kepentingan validasi NPWP debitur, tidak terbatas untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) atas Debitur yang diberikan subsidi bunga/subsidi margin.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Jika debitur sekaligus menjadi pemegang rekening keuangan dalam lembaga keuangan pelapor yang merupakan penyalur kredit/pembiayaan, konfirmasi data NPWP debitur dapat dilakukan secara bersamaan dengan prosedur identifikasi rekening keuangan.

Prosedur identifikasi rekening keuangan yang dimaksud adalah prosedur yang sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M