KEBIJAKAN KEPABEANAN

Penumpang Bawa Rp 100 Juta Keluar atau Masuk RI, DJBC: Wajib Lapor

Dian Kurniati | Minggu, 26 November 2023 | 09:00 WIB
Penumpang Bawa Rp 100 Juta Keluar atau Masuk RI, DJBC: Wajib Lapor

Ilustrasi. (foto: Instagram @beacukaikualanamu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan publik bahwa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih yang dibawa, baik ke dalam maupun ke luar wilayah pabean Indonesia, wajib melapor kepada otoritas.

Kantor Bea Cukai Kualanamu menyebut ketentuan wajib lapor atas bawaan uang tunai ini dilakukan untuk mencegah praktik pencucian uang. Hal itu juga sejalan dengan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"[Membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih] wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai," bunyi unggahan akun @beacukaikualanamu di Instagram, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

PMK 157/2017 s.t.d.d PMK 100/2018 mengatur mekanisme pembawaan uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, baik rupiah maupun mata uang asing; atau instrumen pembayaran lain seperti cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro ke dalam maupun keluar daerah pabean Indonesia. Dalam hal ini, masyarakat wajib melapor kepada DJBC.

Terhadap penumpang yang tiba dari luar negeri, bawaan uang tunai dapat dilakukan melalui mekanisme pemberitahuan pabean atau mengisi electronic customs declaration (e-CD). Pengisian e-CD dapat dilakukan melalui situs http://ecd.beacukai.go.id.

Sementara itu, terhadap penumpang yang akan ke luar negeri, bawaan uang tunai dapat dilaporkan melalui pengisian formulir atas pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Penumpang juga wajib menyertakan izin atau persetujuan dari Bank Indonesia (BI) bila uang asing yang dibawa dari luar negeri senilai paling sedikit Rp1 miliar oleh korporasi atau orang yang melakukan pembahaan atas nama korporasi.

Ketentuan soal izin dan persetujuan dari BI tersebut juga berlaku dalam hal uang tunai dibawa ke luar negeri paling sedikit Rp100 miliar.

Apabila tidak melapor, penumpang akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300 juta.

Jika melapor tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, penumpang akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari kelebihan jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah