Pengawasan Kepabeanan Bea Cukai, foto: DJBC.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memastikan siap melayani masyarakat yang kembali dari luar negeri untuk merayakan Lebaran di kampung halaman.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Soekarno-Hatta akan melayani penumpang kedatangan internasional terbesar pada musim mudik Lebaran. Oleh karena itu, berbagai persiapan telah dilaksanakan untuk memastikan kelancarannya.
"Peninjauan ini guna memastikan arus keluar-masuknya barang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berjalan dengan lancar, sehingga para penumpang setiba di tanah air dapat segera melanjutkan perjalanan ke kampung halaman," tulis akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Kamis (27/3/2025).
Dirjen Bea dan Cukai Askolani sempat meninjau kesiapsiagaan pengawasan dan pelayanan KPUBC Soekarno-Hatta di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, pekan lalu. Peninjauan dilaksanakan jelang masa high season pada Hari Raya Nyepi dan Lebaran.
Sebelumnya, KPUBC Soekarno-Hatta telah mengumumkan beberapa pelayanan akan tetap berjalan ketika libur dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran. Pelayanan yang buka tersebut utamanya yang menyangkut kedatangan penumpang dari luar negeri.
Pelayanan terminal kedatangan dan keberangkatan internasional (Terminal 3 dan Terminal 2) akan tetap buka 24 jam. Demikian pula untuk layanan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) untuk penumpang dan awak sarana pengangkut di terminal, serta registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) melalui barang bawaan penumpang di terminal kedatangan internasional.
Apabila hendak mudik dari luar negeri, penumpang perlu memperhatikan ketentuan impor barang bawaan penumpang yang diatur dalam PMK 203/2017.
PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya dalam customs declaration, yang kini dapat dilakukan secara online melalui e-CD pada laman http://ecd.beacukai.go.id.
Melalui e-CD, penumpang juga dapat sekalian melakukan registrasi IMEI jika membawa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri.
Meski wajib menyampaikan custom declaration, atas barang bawaan penumpang tidak otomatis dikenakan bea masuk. Melalui PMK 203/2017, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.
Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. (sap)