PENEGAKAN HUKUM

Penipuan Mengatasnamakan DJP Muncul Lagi, Kali Ini Modusnya Kirim STP

Dian Kurniati
Minggu, 21 Mei 2023 | 09.00 WIB
Penipuan Mengatasnamakan DJP Muncul Lagi, Kali Ini Modusnya Kirim STP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai berbagai modus-modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

DJP menyatakan penipuan yang mengatasnamakan otoritas dapat dilakukan dengan berbagai modus dan aneka media. Untuk itu, wajib pajak diminta untuk terus berhati-hati jika dihubungi pihak-pihak yang mengatasnamakan otoritas pajak.

"Pengiriman email resmi DJP menggunakan domain @pajak.go.id. Mohon Kakak juga lebih berhati-hati terhadap segala penipuan yang mengatasnamakan DJP," cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (21/5/2023).

Cuitan DJP tersebut merespons keluhan dari seorang warganet di media sosial yang mengeklaim telah menerima email dari pihak yang mengatasnamakan otoritas.

Dalam email itu, wajib pajak disebut tidak menyampaikan SPT Tahunan dan membayar pajak dengan benar sehingga dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP). Penipu juga mencantumkan tautan palsu berisi perincian tagihan pajak dan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Warganet pun meminta DJP menindak tegas para penipu sekaligus menggencarkan edukasi kepada wajib pajak sehingga tidak mudah teperdaya oleh berbagai modus penipuan.

DJP menyatakan selalu menerima setiap masukan dari wajib pajak, termasuk terkait dengan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Wajib pajak pun diminta untuk dapat melaporkan indikasi penipuan kepada DJP untuk ditindaklanjuti.

"Apabila ingin melaporkan indikasi penipuan dengan modus tertentu, wajib pajak dapat melaporkan hal itu melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200 atau melalui email [email protected] sehingga bisa kami tindak lanjuti," bunyi cuitan @kring_pajak.

Dalam beberapa waktu terakhir, DJP sudah beberapa kali mengumumkan temuan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Modusnya pun bermacam macam dan dengan memanfaatkan media email serta layanan berbagi pesan Whatsapp.

Contoh, penipuan dengan modus pengiriman informasi mengenai adanya kurang bayar pajak melalui email dan Whatsapp. Dalam hal ini, wajib pajak juga diarahkan untuk mengunduh file tagihan melalui tautan khusus yang dikhawatirkan bakal mengarah pada modus kejahatan phising.

Ada pula temuan modus penipuan dalam bentuk pemberitahuan pengembalian pajak melalui email. Email ini dibuat meyakinkan karena mencantumkan logo DJP beserta jumlah pengembalian bayar pajak yang seharusnya tidak terutang.

DJP meminta wajib pajak mewaspadai setiap modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas agar tidak mengalami kerugian material. Dalam kegiatan surat menyurat secara elektronik, domain email resmi otoritas hanya @pajak.go.id.

Apabila wajib pajak menerima email yang mengatasnamakan DJP, dapat pula mengonfirmasinya langsung kepada kantor pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.