KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Pengusaha Maklon Ajukan Status PKP, Fiskus Sambangi Lokasi Usaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Maret 2023 | 13:30 WIB
Pengusaha Maklon Ajukan Status PKP, Fiskus Sambangi Lokasi Usaha

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melakukan verifikasi lapangan ke lokasi pemilik usaha jasa maklon guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) pada 6 Februari 2023.

Petugas dari KPP Pratama Denpasar Timur Fajar Hotman Manullang mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran data dan usaha wajib pajak serta menginformasikan kepada wajib pajak bahwa terdapat kewajiban pelaporan SPT Masa PPN tiap bulannya.

“Pada dasarnya, wajib pajak yang memiliki pendapatan bruto atau omzet telah melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun diharuskan untuk dikukuhkan sebagai PKP,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
UMKM Telat Bayar PPh Final 0,5 Persen, Apa Konsekuensinya?

Dalam kegiatan tersebut, Fajar juga menjelaskan terkait dengan pembuatan faktur pajak, penerbitan password e-nofa, dan kode aktivasi. Selain itu, dijelaskan pula terkait dengan sanksi administrasi jika PKP tidak menjalankan kewajiban pajaknya.

Merujuk pada UU No. 42/2009 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang tersebut.

Sementara itu, verifikasi lapangan bertujuan untuk memastikan kebenaran pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP.

Baca Juga:
Penghitungan Pengurangan Sanksi SKPKB Penerima Restitusi PER-5/PJ/2023

Pengukuhan PKP erat kaitannya dengan kewajiban wajib pajak di bidang PPN dan PPnBM. Sebagai subjek pajak PPN, pengusaha yang mendaftarkan diri menjadi PKP mendapatkan kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan.

Hak PKP antara lain melakukan pengkreditan pajak masukan (pembelian) atas perolehan BKP/JKP meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Senin, 05 Juni 2023 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Senin, 05 Juni 2023 | 15:45 WIB UU HKPD

Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Senin, 05 Juni 2023 | 15:17 WIB PMK 242/2014

Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

Senin, 05 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Senin, 05 Juni 2023 | 14:31 WIB KOMISI YUDISIAL

Tok! Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial

Senin, 05 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Optimistis Pendapatan Negara 2023 Capai Target

Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini