KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Pengusaha Maklon Ajukan Status PKP, Fiskus Sambangi Lokasi Usaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Maret 2023 | 13:30 WIB
Pengusaha Maklon Ajukan Status PKP, Fiskus Sambangi Lokasi Usaha

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melakukan verifikasi lapangan ke lokasi pemilik usaha jasa maklon guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) pada 6 Februari 2023.

Petugas dari KPP Pratama Denpasar Timur Fajar Hotman Manullang mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran data dan usaha wajib pajak serta menginformasikan kepada wajib pajak bahwa terdapat kewajiban pelaporan SPT Masa PPN tiap bulannya.

“Pada dasarnya, wajib pajak yang memiliki pendapatan bruto atau omzet telah melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun diharuskan untuk dikukuhkan sebagai PKP,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dalam kegiatan tersebut, Fajar juga menjelaskan terkait dengan pembuatan faktur pajak, penerbitan password e-nofa, dan kode aktivasi. Selain itu, dijelaskan pula terkait dengan sanksi administrasi jika PKP tidak menjalankan kewajiban pajaknya.

Merujuk pada UU No. 42/2009 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang tersebut.

Sementara itu, verifikasi lapangan bertujuan untuk memastikan kebenaran pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Pengukuhan PKP erat kaitannya dengan kewajiban wajib pajak di bidang PPN dan PPnBM. Sebagai subjek pajak PPN, pengusaha yang mendaftarkan diri menjadi PKP mendapatkan kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan.

Hak PKP antara lain melakukan pengkreditan pajak masukan (pembelian) atas perolehan BKP/JKP meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara