Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak kembali merilis surat edaran terkait panduan tindak lanjut pelaksanaan tugas dan pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).
Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-16/PJ/2020 merupakan hasil penyesuaian dan penambahan beberapa ketentuan yang ada dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020. Surat edaran yang baru ditetapkan kemarin, Kamis (19/3/2020).
“Menyikapi perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di beberapa wilayah Indonesia … perlu menetapkan surat edaran mengenai panduan tindak lanjut … ,” demikian penggalan bagian umum dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran ini memuat panduan bagi seluruh pegawai, pejabat, atasan langsung, dan pimpinan unit/satuan kerja dalam pelaksaan tugas dan fungsi terkait dengan upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran virus Corona di lingkungan DJP.
Dalam surat edaran ini, masa pencegahan penyebaran virus Corona tetap mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020, yaitu 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020. Baca artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’.
Untuk menjalankan mitigasi penyebaran virus Corona, Dirjen Pajak meminta agar semua pihak memperhatikan prosedur pencegahan di unit kantor masing-masing, baik unit yang menempati gedung tersendiri maupun unit yang menempati gedung bersama dengan unit kerja lainnya, termasuk yang menempati Gedung Keuangan Negara (GKN) dan menyewa gedung perkantoran.
“Perlunya penyesuaian kembali pejabat dan pelaksana yang melaksanakan tugas di kantor dan yang melaksanakan tugas di rumah (work frome home/WFH),” demikian bunyi salah satu materi dalam surat edaran tersebut.
Adapun terkait pelaksanaan tugas di kantor, Dirjen Pajak memberi sejumlah pengaturan. Seluruh pejabat struktural dan supervisor pemeriksa/penyidik ditambah 20% pelaksana dan pejabat fungsional selain surpervisor hadir pada Selasa dan Kamis. Sementara, kehadairan pada Senin, Rabu, dan Jumat sesuai penugasan piket yang ditetapkan pimpinan unit.
Selanjutnya, jika pemerintah daerah/pejabat yang berwenang menetapkan libur bagi aparatur sipil negara (ASN), pimpinan unit menetapkan penugasan piket selama hari kerja yang diliburkan.
Sementara itu, terkait pelaksanaan WFH, Dirjen Pajak meminta agar pegawai melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan pekerjaan untuk pencapaian output, koordinasi, rapat, dan tugas lainnya dari tempat tinggal pegawai.
Selain itu, pegawai, selama pelaksanaan WFH, tidak melakukan aktivitas di luar tempat tinggal kecuali terdapat kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti kesehatan dan pangan. Atasan langsung bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan WFH bawahannya.
Pegawai juga diminta memastikan anggota keluarga/penghuni yang tinggal serumah membatasi aktivitas di luar tempat tinggal. Pegawai, masih terkait WFH, harus menerapkan perilaku social distancing seperti membuat/memberikan jarak pada setiap aktivitas interaksi sosial lebih kurang 2 meter.
Pada saat yang sama, pegawai juga tetap harus merespons arahan atasan langsung dan pimpinan lainnya sesegera mungkin pada saat jam kerja (on call).
“Pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 sebagaimana diatur pada SE-13/PJ/2020 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan pada surat edaran dirjen ini,” demikian bunyi amanat dalam surat edaran tersebut. (kaw)