PELAYANAN PAJAK

Pengumuman! Kantor Kanwil DJP Jakarta Khusus Pindah

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juli 2019 | 13:38 WIB
Pengumuman! Kantor Kanwil DJP Jakarta Khusus Pindah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mulai hari ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus berpindah lokasi.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Kanwil DJP Jakarta Khusus melalui akun Twitter-nya, lokasi kantor berpindah ke Menara Mandiri II Lantai 2&3, Jalan Jenderal Sudirman Kav.54—55 Jakarta Selatan 12190. Sebelumnya, kantor menjadi satu dengan Kantor Pusat DJP.

“Hai #KawanPajak. Info Penting: Per hari ini, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berpindah lokasi di Menara Mandiri II, Lantai 2&3, Jalan Jend Sudirman Kav 54-55, Jakarta Selatan 12190 Telp (021) 5264888 Fax (021) 5266003, 5266005 #updatealamat @DitjenPajakRI,” demikian cuitan akunTwitter @kwldjpjktkhusus, Senin (15/7/2019).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Seperti diketahui, Kanwil DJP Jakarta Khusus membawahi sejumlah KPP, seperti KPP Perusahaan Masuk Bursa, KPP Badan dan Orang Asing, KPP Minyak dan Gas, KPP Penanaman Modal Asing (PMA) 1, KPP PMA 2, KPP PMA 3, KPP PMA 4, KPP PMA 5, dan KPP PMA 6.

Pada dasarnya, Kanwil DJP bertugas melaksanakan analisis, penjabaran, koordinasi, bimbingan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang pajak dalam wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.210/2017, Kantor Kanwil Jakarta Khusus terdiri atas Bagian Umum; Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan; Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan; Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat; Bidang Keberatan dan Banding; dan Kelompok Jabatan Fungsional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M