PAJAK INTERNASIONAL (18)

Penghasilan Entertainer dan Olahragawan

Selasa, 27 September 2016 | 05:37 WIB
Penghasilan Entertainer dan Olahragawan

Darussalam,
Managing Partner DDTC

PAJAK internasional atas penghasilan entertainer dan olahragawan diatur dalam Pasal 17 OECD Model dan UN Model. Pasal 17 ini mengatur pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh entertainer dan olahragawan yang merupakan subjek pajak dalam negeri suatu negara (individu atau badan usaha) dari kegiatan hiburan dan olahraga yang dilakukannya di negara lainnya, baik yang diterima dalam bentuk penghasilan atas kegiatan usaha (business income) maupun penghasilan sebagai karyawan (employment income).

Perlu diperhatikan, bahwa berlakunya ketentuan dalam Pasal 17 OECD Model ini tidak memperhatikan apakah penghasilan tersebut diterima secara langsung oleh entertainer dan olahragawan tersebut atau diterima oleh pihak ketiga (direct or indirectly). Selain penghasilan yang diterima atas kegiatan hiburan dan olahraga, Pasal 17 ini juga mencakup ketentuan pemajakan atas penghasilan yang memiliki keterkaitan erat dengan penghasilan atas pertunjukan seperti penghasilan dari hak penyiaran, merchandise, iklan, sponsor, dan hak cipta yang diterima oleh entertainer dan olahragawan.

Ketentuan dalam Pasal 17 OECD Model dan UN Model merupakan pasal yang berlaku khusus atau meng-override’ Pasal 7 tentang Laba Usaha dan Pasal 15 tentang Penghasilan dari Pekerjaan. Artinya, meskipun penghasilan entertainer dan olahragawan tersebut diterima dalam bentuk laba usaha (business profit), pemajakan terhadap entertainer dan olahragawan tersebut tidak melalui mekanisme BUT seperti yang diatur dalam Pasal 7.

Hal yang sama juga berlaku untuk Pasal 15. Meskipun penghasilan yang diterima oleh entertainer dan olahragawan tersebut merupakan penghasilan sebagai karyawan, namun entertainer dan olahragawan tersebut tidak pula dipandang sebagai karyawan seperti yang diatur dalam Pasal 15.

Terkait alokasi hak pemajakan atas penghasilan entertainer dan olahragawan, Pasal 17 ayat (1) OECD Model dan UN Model memberikan hak pemajakan utama (the primary right to tax) atas penghasilan entertainer dan olahragawan kepada negara di mana tempat kegiatan hiburan dan olahraga tersebut dilakukan (negara sumber). Adapun tata cara pengenaan atas penghasilan entertainer dan olahragawan ini mengacu pada ketentuan domestik dari negara sumber tersebut.

Perlu diketahui bahwa pemberian hak pemajakan kepada negara sumber berdasarkan Pasal 17 ayat (1) ini dilakukan tanpa memperhatikan berapa lama waktu yang dihabiskan oleh entertainer dan olahragawan untuk melakukan pertunjukan ataupun pertandingan di negara sumber tersebut.

Dengan adanya hal ini, negara sumber tetap dapat mengenakan pajak atas penghasilan entertainer dan olahraga dari kegiatan hiburan dan olahraga yang mereka lakukan, meskipun kegiatan hiburan dan olahraga tersebut dilakukan dalam waktu yang singkat (no time test requirement).

Dalam Pasal 17, terdapat ketentuan yang digunakan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak berganda dalam pemajakan atas penghasilan entertainer dan olahragawan yang dibayarkan melalui suatu perusahaan tertentu (ketentuan anti avoidance). Yaitu, ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2).

Adanya Pasal 17 ayat (2) ini dilatarbelakangi dengan banyaknya laporan yang ditujukan kepada OECD bahwa banyak entertainer dan olahragawan dunia yang menjalankan kegiatan profesi mereka melalui suatu perusahaan yang dimiliki oleh mereka sendiri dan sebagian besar didirikan di negara tax haven. Hal ini menyebabkan negara di mana tempat pertunjukan atau pertandingan berlangsung (negara sumber), tidak dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada perusahaan yang dimiliki oleh entertainer dan olahragawan tersebut karena perusahaan tersebut tidak membentuk BUT di negara sumber (tidak memenuhi kriteria Pasal 7).

Namun, dengan mengacu pada rumusan Pasal 17 ayat (2) OECD Model, negara sumber tetap dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh entertainer dan olahragawan, meskipun penghasilan tersebut dibayarkan melalui pihak lain selain daripada entertainer atau olahragawan itu sendiri.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN