KOTA SOLO

Penghapusan Retribusi Drainase Ditolak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2016 | 14:31 WIB
Penghapusan Retribusi Drainase Ditolak

SOLO, DDTCNews — Komisi II DPRD Kota Solo menentang rencana Pemerintah Kota (pemkot) Solo untuk menghapus retribusi penutupan saluran drainase lantaran dinilai bisa memicu bertambahnya titik genangan air akibat hujan di sejumlah wilayah Kota Solo.

Sekretaris Komisi II DPRD Solo Supriyanto mengatakan langkah pemkot tersebut kontraproduktif dengan upaya mengurangi jumlah titik genangan yang ada. Selama ini pemungutan retribusi tersebut menjadi instrumen guna mengendalikan praktik penutupan saluran drainase yang saat ini tengah marak.

“Alih fungsi saluran air menjadi area untuk kepentingan usaha komersial dan sosial seperti pembukaan lahan parkir, area perumahan dan pertokoan yang tidak terkontrol terbukti menimbulkan genangan di beberapa titik,” kata Supriyanto, Senin (11/7).

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Sebelumnya, Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo berencana menghapus retribusi penutupan saluran drainase karena dinilai telah menghambat investasi. Hadi mengaku telah menerima banyak keluhan dari sejumlah pengusaha yang merasa keberatan atas pengenaan tarif 2%.

Supriyanto membenarkan biaya yang harus dikeluarkan pengusaha untuk membayar retribusi penutupan saluran drainase di beberapa titik memang cukup besar. Contohnya, untuk menutup drainase seluas 6 meter persegi di kawasan jalan protokol seperti Jl. Wahidin, nilai retribusi yang terutang sekitar Rp2 juta per bulan.

“Retribusi penutupan saluran drainase ini tidak bisa serta merta dicabut karena alasan banyak keluhan,” tegas Supriyanto. Dia menyarankan pengusaha yang keberatan untuk mengajukan keringanan pada Wali Kota disertai dengan alasan yang kuat.

Sementara seperti dikutip solopos.com, Anggota Komisi II DPRD Solo Ginda Ferachtriawan meminta pemkot mengupayakan langkah preventif guna meminimalisir penutupan saluran drainase. Menurutnya, sebagian masyarakat belum memiliki kesadaran pentingnya drainase untuk menjaga keseimbangan lingkungan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya