Ilustrasi.
SURAKARTA, DDTCNews – Pemkot Solo memberikan fasilitas penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dalam rangka memperingati HUT ke-279 Kota Surakarata.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta Tulus Widajat mengatakan fasilitas penghapusan sanksi administratif tersebut berlaku mulai dari 17 Februari hingga 17 Maret 2024, khusus untuk tunggakan PBB tahun pajak 2023.
"Kebijakan ini untuk menarik minat wajib pajak yang punya utang PBB supaya mau membayar. Pemkot Solo memberikan keringanan," katanya, dikutip pada Minggu (18/2/2024).
Fasilitas diberikan sesuai dengan Keputusan Wali Kota Solo No.973/100/2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Piutang PBB-P2 dalam Rangka Hari Jadi Kota Solo.
Tulus menuturkan fasilitas diberikan mengingat ada sejumlah wajib pajak yang tidak membayar PBB pada tahun-tahun sebelumnya.
"Seharusnya wajib pajak itu merespons dengan kebijakan penghapusan denda PBB ini. Realisasi pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan Kota Solo," ujar Tulus seperti dilansir soloraya.solopos.com.
Fasilitas penghapusan sanksi administratif diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Sanksi langsung dihapuskan secara otomatis ketika wajib pajak melunasi tunggakan PBB-nya.
Pembayaran PBB bisa dilakukan secara online melalui QRIS Bank Jateng, BCA, BTN, BNI, dan Bank Mandiri ataupun secara offline di BPD Jawa Tengah. (rig)