LAYANAN KEPABEANAN

Pengajuan Restitusi di Soetta Kini Bisa Lewat Aplikasi Siap Terbang

Dian Kurniati | Kamis, 18 Mei 2023 | 13:00 WIB
Pengajuan Restitusi di Soetta Kini Bisa Lewat Aplikasi Siap Terbang

Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengumumkan permohonan restitusi bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga dalam rangka kepabeanan dapat disampaikan secara online.

Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan telah menyediakan fitur permohonan restitusi pada aplikasi Siap Terbang (Sistem Aplikasi Terintegrasi dan Berkembang). Layanan permohonan restitusi pada aplikasi ini telah tersedia sejak 2 Mei 2023.

"Permohonan pengembalian atas penerimaan negara (restitusi) pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dapat diajukan melalui Siap Terbang," bunyi pengumuman akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Kamis (18/5/2023).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan pengajuan permohonan restitusi melalui aplikasi Siap Terbang menjadi bagian dari upaya penyederhanaan proses pelayanan. Aplikasi tersebut dikembangkan untuk mewadahi semua layanan kepabeanan bagi para pengguna jasa.

Pelayanan restitusi melalui aplikasi Siap Terbang terdiri atas 2 jenis. Pertama, restitusi bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga dalam rangka kepabeanan yang diatur dalam PMK 274/2014.

Kedua, restitusi bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor yang diatur dalam PMK 145/2022.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Terkait berkas permohonan restitusi tersebut, dapat disampaikan melalui aplikasi Siap Terbang pada tautan https://www.siapterbang-bcsoetta.org/Home.aspx. Misalnya untuk restitusi berdasarkan PMK 274/2014, waktu penyelesaiannya adalah 30 hari kerja.

Syarat yang harus dipenuhi di antaranya surat permohonan sesuai format Lampiran I PMK 274/2014 yang ditandatangani dan bermeterai elektronik; dokumen yang menjadi dasar pengembalian; identitas pemohon; bukti penerimaan negara (BPN); surat pernyataan yang diminta pengembaliannya belum pernah diberikan pengembalian; surat kuasa pengurusan pengembalian dalam hal dikuasakan; serta surat keterangan/referensi dari bank bahwa rekening penerima pengembalian masih aktif.

"Dalam hal menghindari terjadinya pemakaian kembali meterai tempel, berkas permohonan restitusi yang diajukan tersebut diwajibkan untuk menggunakan meterai elektronik," bunyi pengumuman Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat