LAYANAN KEPABEANAN

Pengajuan Restitusi di Soetta Kini Bisa Lewat Aplikasi Siap Terbang

Dian Kurniati | Kamis, 18 Mei 2023 | 13:00 WIB
Pengajuan Restitusi di Soetta Kini Bisa Lewat Aplikasi Siap Terbang

Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengumumkan permohonan restitusi bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga dalam rangka kepabeanan dapat disampaikan secara online.

Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan telah menyediakan fitur permohonan restitusi pada aplikasi Siap Terbang (Sistem Aplikasi Terintegrasi dan Berkembang). Layanan permohonan restitusi pada aplikasi ini telah tersedia sejak 2 Mei 2023.

"Permohonan pengembalian atas penerimaan negara (restitusi) pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dapat diajukan melalui Siap Terbang," bunyi pengumuman akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Kamis (18/5/2023).

Baca Juga:
Target Penerimaan Bea pada Tahun Ini Dinaikkan, Begini Kata DJBC

Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan pengajuan permohonan restitusi melalui aplikasi Siap Terbang menjadi bagian dari upaya penyederhanaan proses pelayanan. Aplikasi tersebut dikembangkan untuk mewadahi semua layanan kepabeanan bagi para pengguna jasa.

Pelayanan restitusi melalui aplikasi Siap Terbang terdiri atas 2 jenis. Pertama, restitusi bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga dalam rangka kepabeanan yang diatur dalam PMK 274/2014.

Kedua, restitusi bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor yang diatur dalam PMK 145/2022.

Baca Juga:
Kriteria Buku Impor yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN

Terkait berkas permohonan restitusi tersebut, dapat disampaikan melalui aplikasi Siap Terbang pada tautan https://www.siapterbang-bcsoetta.org/Home.aspx. Misalnya untuk restitusi berdasarkan PMK 274/2014, waktu penyelesaiannya adalah 30 hari kerja.

Syarat yang harus dipenuhi di antaranya surat permohonan sesuai format Lampiran I PMK 274/2014 yang ditandatangani dan bermeterai elektronik; dokumen yang menjadi dasar pengembalian; identitas pemohon; bukti penerimaan negara (BPN); surat pernyataan yang diminta pengembaliannya belum pernah diberikan pengembalian; surat kuasa pengurusan pengembalian dalam hal dikuasakan; serta surat keterangan/referensi dari bank bahwa rekening penerima pengembalian masih aktif.

"Dalam hal menghindari terjadinya pemakaian kembali meterai tempel, berkas permohonan restitusi yang diajukan tersebut diwajibkan untuk menggunakan meterai elektronik," bunyi pengumuman Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 November 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Target Penerimaan Bea pada Tahun Ini Dinaikkan, Begini Kata DJBC

Kamis, 30 November 2023 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Buku Impor yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN

Kamis, 30 November 2023 | 10:30 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Berlaku Penuh, DJBC Ungkap Manfaat Kerja Sama Perdagangan dengan UEA

BERITA PILIHAN
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Minta K/L Siap Lakukan Automatic Adjustment di 2024 karena Ini

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:45 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:21 WIB UNIVERSITAS BRAWIJAYA (UB)

Strategi Mendorong Kepatuhan Pajak secara Sukarela Perlu Diutamakan

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:53 WIB PEMILU 2024

Ini Rencana Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres dari KPU

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:15 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Inflasi Beras Mulai Stabil, Beberapa Kota sampai Deflasi