PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPN/PPnBM Tumbuh 42,37% pada Kuartal I/2023

Dian Kurniati | Sabtu, 22 April 2023 | 08:30 WIB
Penerimaan PPN/PPnBM Tumbuh 42,37% pada Kuartal I/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) tercatat mencapai Rp185,7 triliun pada kuartal I/2023. Angka tersebut setara dengan 24,99% dari target.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan realisasi PPN/PPnBM tersebut mencapai 42,37%. Menurutnya, kinerja penerimaan yang positif itu disebabkan kenaikan harga komoditas serta implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Dalam 3 bulan kita telah mencapai 25%. Ini cukup bagus seharusnya dalam 3 bulan, dalam hal ini sesuai," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Sabtu (22/4/2023).

Baca Juga:
Masih Aman, Sri Mulyani Ungkap Rasio Utang Terjaga di 38,79 Persen PDB

Melalui UU HPP, pemerintah menaikkan tarif PPN dari yang semula sebesar 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Tarif akan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan PPN juga didukung oleh pemulihan ekonomi nasional, terutama konsumsi di dalam negeri.

Efek peningkatan konsumsi dalam negeri dan implementasi UU HPP utamanya tercermin pada penerimaan PPN dalam negeri yang mengalami pertumbuhan sebesar 67,1% hingga Maret 2023. Angka itu melonjak dibandingkan dengan kinerja PPN dalam negeri pada periode yang sama 2022, yakni tumbuh 27%.

Baca Juga:
Insentif Pajak untuk Investasi DHE SDA Selain Deposito Segera Terbit

PPN dalam negeri memiliki kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak pada kuartal I/2023, yakni 26,4%.

Meski demikian, realisasi PPN dalam negeri secara bulan hanya tumbuh 0,5% pada Maret 2023. Kinerja ini merosot tajam dibandingkan dengan Januari 2023 yang tumbuh 144,7% dan Februari 2023 sebesar 91,7%.

Dia menyebut perlambatan pertumbuhan tersebut bukan terjadi karena penurunan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, fenomena itu disebabkan pergeseran penerimaan pada 3 hari terakhir Februari 2023 yang merupakan hari libur menjadi Maret 2023.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

"Kalau kita hilangkan dampak dari pergeseran pembayaran, sebetulnya bulan Februari itu tumbuhnya hanya 45% bukan 91,7% dan bulan Maret tubuhnya 24,6%," ujarnya.

Di sisi lain untuk PPN impor, Sri Mulyani memaparkan pertumbuhannya pada kuartal I/2023 sebesar 10,9%, melambat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu mencapai 41,8%. PPN impor memiliki kontribusi sebesar 14,6% terhadap penerimaan pajak.

Secara bulanan, PPN impor pada Maret 2023 tumbuh 4,7%, melemah dibandingkan dengan Januari 2023 yang mencapai 18,4% dan Februari 2023 sebesar 12,1%.

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

"Impor kita mulai menurun, jadi pasti PPN impornya juga mulai menurun. Ini area yang harus kita waspadai, yaitu perlemahan global terlihat pada juga dampaknya kepada penerimaan kita," ujarnya.

Pada kuartal I/2023, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp432,25 triliun pada kuartal I/2023. Capaian tersebut setara 25,16% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun.

Kinerja penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 33,78%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun