KABUPATEN SUMENEP

Penerimaan PBB Tak Capai Target 3 Tahun, Penghapusan Denda Diberikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Maret 2021 | 11:30 WIB
Penerimaan PBB Tak Capai Target 3 Tahun, Penghapusan Denda Diberikan

Ilustrasi. 

SUMENEP, DDTCNews – Pemkab Sumenep, Jawa Timur menyebut faktor kesadaran pajak yang rendah menjadi penyebab realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) tidak pernah mencapai target.

Kabid Penagihan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Suhermanto mengatakan realisasi penerimaan PBB-P2 dalam 3 tahun terakhir tidak pernah mencapai target. Dia menyebutkan realisasi penerimaan hanya berkisar 70% dari target.

"Tiga tahun berturut-turut capaian PBB tidak memenuhi target," katanya, dikutip pada Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Suhermanto memerinci realisasi penerimaan PBB-P2 pada 2018 senilai Rp2,6 miliar. Kemudian, realisasi penerimaan naik menjadi Rp3,3 miliar pada 2019 dan turun pada tahun lalu menjadi senilai Rp2,9 miliar.

Dia menuturkan masih rendahnya kesadaran pajak masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 menjadi faktor yang membuat target tidak tercapai. Oleh karena itu, berbagai kebijakan dilakukan pemkab untuk meningkatkan kinerja penerimaan PBB-P2.

Salah satunya dengan pemberian relaksasi atau insentif pajak. Menurutnya, pemerintah sudah memberikan insentif berupa pembebasan denda administrasi untuk pembayaran PBB-P2. Melalui insentif tersebut, kinerja penerimaan pada tahun ini diharapkan bisa lebih baik.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selain itu, pemerintah daerah juga menggandeng perangkat desa untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. Menurutnya, keterlibatan kepala desa dan perangkatnya akan dimulai pada tahun ini untuk meningkatkan kesadaran pajak.

"Itu [insentif pajak menjadi] strategi. Siapa tahu dengan penghapusan denda, masyarakat bangkit membayar pajak," imbuhnya, seperti dilansir portalmadura.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak